Pertamina Temukan Penyimpangan BBM di 31 SPBU, Ini Modusnya

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan telah menindak tegas kepada 31 SPBU di Sumatera Barat pada periode Januari 2026 nan melakukan penyimpangan penyaluran BBM. Penindakan ini berupa pembinaan maupun hukuman atas beragam ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan penyaluran BBM.

Kemudian, tahun ini juga, sebanyak 6 SPBU di Sumatera Barat telah dilakukan alih pengelolaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan untuk memastikan operasional SPBU melangkah sesuai ketentuan.

Adapun 31 SPBU nan telah mendapatkan pembinaan maupun hukuman tersebut tersebar di Kota Padang sebanyak 8 SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan 5 SPBU, Kabupaten Dharmasraya 3 SPBU, Kabupaten Padang Pariaman 3 SPBU, Kabupaten Pasaman 2 SPBU, Kabupaten Sijunjung 2 SPBU, serta masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM, khususnya nan berpotensi menyebabkan BBM Subsidi tidak diterima oleh masyarakat nan berhak.

"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun hukuman sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Langkah ini merupakan corak komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat," ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Sejumlah ketidaksesuaian nan ditemukan dalam pengawasan di antaranya pengisian BBM kepada kendaraan nan tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code nan tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang. Pengawasan dilakukan secara berkepanjangan melalui pemantauan transaksi, kajian pola pembelian, serta pemanfaatan sistem digital dan CCTV di SPBU.

Pengawasan tersebut bakal terus dilakukan secara nasional untuk memastikan penyaluran BBM di seluruh Indonesia melangkah sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan melalui pemantauan terhadap operasional lembaga penyalur serta mengambil langkah pembinaan maupun hukuman terhadap setiap pelanggaran nan terbukti, dengan tetap memastikan kesiapan dan akses BBM bagi masyarakat tetap terjaga.

Pertamina juga memastikan penindakan terhadap SPBU tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan daya masyarakat di wilayah sekitar. Apabila terdapat SPBU nan dikenakan hukuman hingga penghentian operasional, Pertamina melakukan langkah antisipasi dengan melakukan build up stock pada SPBU-SPBU di sekitar lokasi.

"Ketika ada SPBU nan kudu kami hentikan sementara lantaran pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap mempunyai akses terhadap BBM dan kebutuhan daya di wilayah tersebut tetap terpenuhi," tambah Kitty.

Selain pengawasan internal, Pertamina juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta abdi negara penegak norma dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM di lapangan melangkah sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional, memenuhi seluruh ketentuan kerja sama, serta memastikan penyaluran BBM dilakukan sesuai peruntukan. Pertamina juga membujuk masyarakat untuk turut berkedudukan dalam mengawasi penyaluran BBM dengan menyampaikan info alias pengaduan mengenai dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.

"Pertamina bakal terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran nan terbukti. Di saat nan sama, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap BBM melalui penguatan pasokan di SPBU sekitar andaikan terdapat lembaga penyalur nan kudu dikenakan penghentian operasional," tutup Kitty.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance