Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menggodok skema penyaluran support sosial (bansos) berasas permintaan masyarakat (on demand). Sebab dalam penetapan penerima faedah bansos, pemerintah tidak absolut menggunakan info pengelompokan desil dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, mengatakan dalam penetapan penerima bansos pihaknya selalu merujuk pada info pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS. Namun berasas info desil ini, pihaknya bakal verifikasi ulang apakah nan berkepentingan betul-betul berkuasa menerima bansos.
"Kalau mau nyalur bansos, datanya beragama ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan support sosial," ujar Andy dalam obrolan 'Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia' di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dari hasil verifikasi di lapangan ini, Kemensos menemukan banyak family penerima faedah (KPM) nan semestinya tidak berkuasa menerima malah masuk dalam kategori penerima. Andy menegaskan para penduduk nan tidak memenuhi syarat sebagai penerima ini kemudian dikeluarkan dari info KPM.
Begitu juga sebaliknya, terdapat sejumlah penduduk nan semestinya berkuasa menerima bansos, namun mereka tidak masuk dalam KPM. Dalam perihal ini Kemensos segera memasukkan penduduk tersebut sebagai penerima bansos.
"Bahkan pertama kali kita transisi dari DTKS ke DTSEN, kita groundcheck 12 juta KPM. Saya tetap ingat bulan puasa mau lebaran, pendamping PKH, 34.000 pendamping PKH kita minta groundcheck lapangan kepada nan terduga exclusion dan inclusion error," ujarnya.
"Nah, hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru nan selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," sambung Andy.
Atas dasar inilah, dia mengatakan masyarakat nan merasa berkuasa menerima bansos namun selama ini belum terdaftar sebagai KPM, dapat segera mengusulkan diri. Jika tidak mengusulkan diri, maka dianggap memang tidak perlu menjadi penerima bansos.
"Pemerintah bakal memberikan support sosial dengan berbasis permintaan alias on demand. nan butuh silakan minta, jika tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.
Tentu mereka nan mengusulkan diri sebagai penerima bansos bakal dilakukan verifikasi lanjutan. Dalam perihal ini proses verifikasi bakal mencakup penggunaan beragam jenis data, semisal info tagihan listrik hingga kepemilikan kendaraan.
"Kita cek kelayakannya. Dari mana kepantasan didapatkan? Satu dari DTSEN, dua dari info administratif. Dari info administratif ini nan game changer," tutur Andy.
"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, kelak sistem bakal mengecek 'h rupanya punya sertipikat lebih dari satu', 'oh rupanya punya kendaraan roda empat dua', 'oh rupanya konsumsi listrik di atas 14.000 kWh'," jelasnya lagi.
Kemensos menargetkan mereka nan sudah mendaftarkan diri dan terverifikasi dapat menerima penyaluran bansos mulai 2027.
"Kalau sukses datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran support sosial sudah menggunakan sistem nan baru," kata dia.
(igo/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·