Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Isu Syarat STNK untuk Beli BBM Subsidi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Isu Syarat STNK untuk Beli BBM Subsidi Ilustrasi(ANTARA)

PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan resmi mengenai rumor tanggungjawab menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM subsidi di SPBU. Perusahaan menegaskan bahwa perihal tersebut bukan merupakan kebijakan nan bertindak secara nasional.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa sistem tersebut awalnya merupakan rencana pengawasan nan berkarakter lokal dan terbatas di wilayah Sumatera Selatan. Namun, memandang respons masyarakat, kebijakan tersebut diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap merujuk pada izin dan ketentuan nan berlaku," ujar Kitty dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Ia menambahkan bahwa perusahaan sangat memperhatikan masukan masyarakat atas info nan sempat meluas di wilayah Sumatera Selatan tersebut. Pertamina menyadari bahwa info tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman di tengah publik.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap info nan beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan penerapan sistem tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nan timbul," tegasnya.

Koordinasi dengan Regulator

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa setiap kebijakan strategis mengenai penyaluran BBM subsidi bakal selalu dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak regulator, terutama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan mengenai lainnya.

Dalam upaya memastikan subsidi tepat sasaran, Pertamina terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur alias SPBU. Tercatat, sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Kitty menegaskan pihaknya tidak segan memberikan hukuman tegas bagi lembaga penyalur nan terbukti melakukan pelanggaran. "Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan upaya (PHU)," katanya.

Penguatan QR Code MyPertamina

Selain pengawasan bentuk dan koordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi, Pertamina terus mendorong penggunaan teknologi digital. Pengawasan diperkuat melalui penggunaan QR code subsidi tepat pada aplikasi MyPertamina.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung penyaluran BBM subsidi agar betul-betul diterima oleh masyarakat nan berkuasa sesuai dengan izin nan berlaku, tanpa membebani konsumen dengan persyaratan tambahan nan tidak sesuai dengan kebijakan nasional.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia