Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti tetap tingginya protection gap alias kesenjangan perlindungan asuransi di Indonesia nan mencapai 95%-99%. Kondisi ini menunjukkan sebagian besar kerugian akibat musibah alam di Tanah Air tetap belum terlindungi oleh asuransi.
Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono mengatakan, berasas riset internasional terbaru, Indonesia termasuk negara dengan tingkat protection gap nan sangat tinggi.
"Data terakhir nan kita dapat dari riset internasional kita masuk di rank 95 sampai 99% protection gap. Jadi artinya hanya sekitar 1%-5% setiap kejadian natural disaster itu nan mempunyai asuransi," pungks Cipto dalam konvensi pers AAUI, di Jakarta, Jumat, (4/9/2026).
Menurut Cipto, temuan riset internasional tersebut sejalan dengan kondisi nan terjadi di dalam negeri. Hal itu tercermin dari lonjakan rasio klaim asuransi umum nan terjadi pada awal tahun ini akibat pembayaran klaim musibah nan terjadi pada akhir tahun lalu.
Ia menjelaskan, berasas info pemerintah, kerugian ekonomi (economic loss) akibat musibah banjir Kalimantan mencapai sekitar Rp64 triliun. Namun, nilai kerugian nan ditanggung industri asuransi umum hanya berkisar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun, alias hanya mencakup 3%-nya.
Cipto menilai nomor tersebut apalagi bisa lebih tinggi jika dihitung secara lebih rinci pada aset milik masyarakat. Pasalnya, sebagian objek nan saat ini diasuransikan tetap didominasi aset pemerintah maupun akomodasi publik seperti jembatan dan rumah sakit.
Menurutnya, tingkat protection gap pada aset pribadi seperti rumah masyarakat kemungkinan mencapai 99% alias apalagi lebih tinggi. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi industri asuransi dan pemerintah untuk meningkatkan penetrasi perlindungan risiko.
Ia menambahkan, minimnya perlindungan asuransi membikin masyarakat nan terdampak musibah hanya mengandalkan support pemerintah sebagai penyangga keuangan. Padahal, asuransi dapat menjadi instrumen krusial untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana.
Dalam upaya memperluas perlindungan, AAUI mengungkapkan pemerintah tengah mengembangkan skema perlindungan aset daerah. Sebelumnya, Konsorsium asuransi Barang Milik Negara (BMN) hanya mencakup aset pemerintah pusat nan dibiayai melalui APBN.
Ke depan, skema serupa bakal diperluas untuk aset nan dibiayai APBD. Pemerintah wilayah diharapkan dapat membentuk biaya berbareng alias pooling fund untuk memberikan perlindungan terhadap aset-aset nan dimiliki daerah.
Senada, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan rendahnya perlindungan asuransi terlihat dari sejumlah kejadian kebakaran rimba dan lahan nan terjadi di Sumatera, Kalimantan, hingga kebakaran di Solo beberapa waktu lalu. Menurutnya, objek nan mempunyai perlindungan asuransi dalam kejadian tersebut tetap sangat terbatas.
Budi menegaskan upaya menekan protection gap tidak bisa hanya dilakukan oleh industri asuransi. Pemerintah pusat dan pemerintah wilayah perlu mengambil peran lebih besar, termasuk melalui kebijakan asuransi wajib untuk risiko-risiko tertentu.
"Untuk menekan protection gap ini pemerintah kudu hadir. Salah satunya melalui kebijakan asuransi wajib nan perlu dirumuskan bersama," kata Budi.
Ia menilai hingga saat ini pengurangan protection gap belum menjadi prioritas utama kebijakan nasional. Meski demikian, AAUI bakal terus mendorong agar rumor tersebut mendapat perhatian unik mengingat akibat ekonomi nan ditimbulkan musibah semakin besar.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·