Jakarta -
Bareskrim Polri mengungkap tindakan pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di sejumlah daerah. Adapun operasi ini dilakukan sejak 7 April hingga 21 April 2026.
Dalam laporan tersebut, Bareskrim Polri beserta jajarannya mendapatkan hasil nan signifikan dalam pengungkapan kasus, dengan 223 laporan polisi dan jumlah tersangka sebanyak 330 orang.
Barang bukti nan didapatkan antara lain 403.000 liter solar, 58.000 liter Pertalite/bensin, 8.473 tabung gas 3 kg, 322 tabung gas 5,5 kg, 4.441 tabung gas 12 kg, 111 tabung gas 50 kg, serta 161 unit truk R2 dan R6. Dari praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp 243 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa Polri bakal menindak tegas siapa pun nan terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Hal ini dilakukan untuk memberikan pengaruh jera, baik bagi internal maupun para pelaku.
"Apabila dalam proses penanganan tindak pidana ini ditemukan indikasi alias dugaan lebih lanjut, maka perkara tersebut bakal kami teruskan prosesnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pengaruh jera, sebagaimana nan saya sampaikan di awal, bahwa ini bukan main-main. Kebutuhan masyarakat kudu kita perhatikan. Jangan sampai ada pihak nan mengorbankan kepentingan rakyat demi untung pribadi," ucap Irjen Pol Nunung dalam konvensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).
Ia mengatakan para pelaku penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi ini bukan hanya mengingkari negara, tetapi juga masyarakat. Apalagi anggaran negara telah dialokasikan agar pendistribusian LPG dan BBM bersubsidi betul-betul dirasakan oleh masyarakat nan membutuhkan.
"Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan kewenangan dan subsidi. Namun, jika tetap nekat, maka bakal kami tindak tegas. Kita kudu menjaga setiap rupiah subsidi nan dikeluarkan negara agar betul-betul sampai kepada masyarakat nan berhak," tegasnya.
Menanggapi perihal ini, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyampaikan apresiasi kepada abdi negara penegak norma atas langkah tegas dalam mengungkap tindakan pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
"Ini menunjukkan bahwa konsistensi dalam penindakan terhadap penyalahgunaan, baik oleh oknum maupun pihak-pihak nan melakukan praktik ilegal, telah dilaksanakan dengan baik," ujar Eko.
Eko menuturkan Pertamina Patra Niaga bakal terus bersinergi dengan Polri dan Polda dalam menegakkan norma terhadap penyalahgunaan nan dilakukan oleh pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga konsisten melakukan pengawasan agar penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran. Ia juga berterima kasih kepada Polri, karena pengungkapan tindakan penyalahgunaan ini secara tidak langsung turut menjaga ketahanan daya serta stok BBM dan LPG subsidi di setiap wilayah.
"Karena dengan adanya pengungkapan penyalahgunaan, baik pengoplosan maupun penimbunan, perihal ini bakal menjaga kesiapan stok BBM dan LPG (subsidi) di lembaga penyalur," ungkapnya.
Pertamina Patra Niaga juga melakukan penindakan maupun pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sejak periode Januari hingga Maret 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap 136 SPBU serta nyaris 237 penyalur dan pemasok LPG.
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan daya dan turut melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM dan LPG subsidi. Masyarakat pun dapat melapor andaikan menemukan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
"Bisa melalui abdi negara penegak norma alias melalui Pertamina Contact Center di 135 andaikan menemukan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di lembaga penyalur, baik SPBU maupun pemasok LPG," imbuhnya.
(akn/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·