Cilacap -
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah mengenai rencana pembatasan Pertalite berasas desil. Rencananya, pemerintah membatasi Pertalite untuk masyarakat nan berada di desil 9-10.
Corporate Secretary PPN Roberth MV Dumatubun mengatakan pada prinsipnya, pihaknya bakal mengikuti pengarahan dari pemerintah. Pihaknya menyatakan siap andaikan pemerintah telah mengumumkan secara resmi.
"Soal kemudian pemerintah mempunyai beberapa opsi, apakah dari desil, apakah dari pembatasan dengan langkah lainnya, kami pikir Pertamina pasti bakal siap andaikan kebijakan itu sudah official dari pemerintah," ujar Roberth saat ditemui di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan bakal berkoordinasi dengan pemerintah lebih lanjut mengenai penerapannya nanti. Terkait teknis pelaksanaannya, Roberth belum membeberkan lebih rinci lantaran tetap menunggu keputusan dari pemerintah.
"Sampai saat ini kita tetap nunggu ya, tetap nunggu," imbuh ia.
Kendati demikian, pihaknya mendukung rencana tersebut maupun sistem nan lain asalkan pengedaran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
"Kami dari Pertamina memahaminya adalah bahwa BBM bersubsidi itu untuk masyarakat nan tidak mampu, untuk masyarakat nan berkuasa dan layak untuk menerima subsidi. Sehingga apakah itu kemudian desil, apakah itu kemudian ada sistem nan lain, selama semangatnya adalah bahwa masyarakat nan dianggap bisa itu diarahkan, diajak, diimbau untuk menggunakan BBM nonsubsidi alias daya nonsubsidi," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan rencana pemerintah membatasi pembelian Pertalite untuk masyarakat golongan desil 9-10.
Pada tahap awal, pemerintah tidak bakal langsung membatasi pembelian Pertalite untuk seluruh golongan tersebut. Purbaya mengatakan pembatasan bakal lebih dulu diterapkan kepada masyarakat nan masuk desil 10.
Purbaya mengatakan penyelenggaraan pembatasan pembelian Pertalite tersebut bakal dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Sebelumnya, dia sempat mengatakan kebijakan ini bakal diterapkan sebelum pergantian tahun.
"Nggak diperketat. Cuma bakal dipastikan kelak nan saya tahu ya, agar tepat sasaran. Mungkin kita bakal coba kelak berapa bulan ke depan, nan Desil 10, kita batasin dulu," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8).
(acd/acd)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·