⁠Perpres Ojol Tinggal Tunggu Waktu

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) akhirnya rampung. Presiden Prabowo Subianto disebut tak lama lagi bakal meneken peraturan nan pembahasannya melibatkan pemerintah, DPR RI, serta pihak ojol itu.

Wacana perpres ojol dibocorkan Mensesneg Prasetyo Hadi sejak tahun lalu. Dia mengatakan corak izin dalam corak perpres agar proses penyusunannya berjalan cepat.

"Mungkin Perpres, biar lebih cepat," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah dan DPR RI kemudian melaksanakan rapat koordinasi cukup intens membahas penyusunan perpres ini. Mereka juga mengundang pihak ojol untuk menyerap aspirasi.

Dengar Aspirasi soal Tarif Potongan 8%

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi rapat dengan sejumlah menteri di DPR pada 23 Juli lalu. Mereka membahas penerapan potongan ojol 8% hingga aspirasi mengenai perpres ojol.

"Ya, hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol nan alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang gimana tarif nan selama ini dari pemberlakuan kemudian 92-8% itu melangkah dan evaluasinya," kata Dasco seusai rapat dengan para menteri di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).

Dalam kesempatan nan sama, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut rapat itu sebagai pertimbangan penerapan potongan 8 persen terhadap ojol. Dia mengatakan potongan tersebut sudah bertindak sejak 1 Juli 2026.

"Yang krusial perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi temen-temen Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan," ujar Prasetyo.

Rapat Finalisasi Digelar

Setelah sejumlah rapat pembahasan, Pemerintah dan DPR RI menggelar rapat koordinasi finalisasi perpres ojol. Prasetyo mengatakan rapat finalisasi perpres dilaksanakan berbareng ketua DPR dan sejumlah menteri terkait.

"Tadi sudah saya sampaikan, kami izin minta waktu, lantaran setelah ini kami mau finalisasi mengenai nan kerabat tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga," kata Prasetyo di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Berdasarkan info dihimpun, rapat finalisasi perpres ojol itu juga melibatkan Wamensesneg, Menaker Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman, COO Danantara Dony Oskaria, Mendagri Tito Karnavian.

Rampung Sebelum 17 Agustus

Prasetyo mengatakan finalisasi perpres tersebut ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026. Prasetyo menyebut pembahasan patokan tersebut saat ini tinggal menyelesaikan proses administrasi.

"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan perpres tersebut sekarang memasuki tahap finalisasi akhir. Dia menyebut tetap ada sekitar dua pasal nan perlu disinkronisasi sebelum patokan tersebut dituntaskan.

"Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir mengenai perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah nan lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu kelak bakal kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujarnya.

Maman mengatakan pemerintah bakal mempercepat penyelesaian perpres tersebut. Pemerintah menargetkan perpres itu rampung dalam waktu satu minggu.

"Perintah dari Pak Presiden kudu secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri, dan juga tadi kita hearing bicara dengan Pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan ya," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Dia mengatakan Kementerian Perhubungan tetap memfinalisasi patokan teknis mengenai transportasi online.

"Kita tetap membahas, mendiskusikan, jadi agar tidak menimbulkan salah penafsiran, kelak kita tunggu sampai selesai," ujarnya.

Dudy juga menargetkan pembahasan tersebut selesai sebelum 17 Agustus. Dia mengatakan pemisah waktu publikasi perpres itu adalah hari Minggu.

"Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus. (17 Agustus) Senin, oh berfaedah sampai Minggu kita selesaikan," tuturnya.

Driver Ojol Bakal Jadi UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan status ojol juga disepakati menjadi UMKM. Dia mengatakan kebanyakan aspirasi dari organisasi dan asosiasi ojol nan ditemuinya juga mengarah pada status sebagai pelaku upaya mikro.

Maman menjelaskan status tersebut memberikan sejumlah untung bagi pengemudi ojol, termasuk elastisitas waktu dan kesempatan memperoleh beragam insentif bagi pelaku UMKM.

"Iya, jika keuntungannya kan ada beberapa macam. Pertama, misalnya dari segi elastisitas waktu ya. Insyaallah dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita nan ojol mereka punya elastisitas waktu," ujarnya.

"Lalu nan kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," sambungnya.

Selain itu, dia menegaskan nantinya ojol tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, mereka justru bakal mendapatkan insentif.

"Jadi saya mau luruskan lho jika misalnya ada nan cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol bakal dikenakan pajak lah, ini segala macam saya luruskan, tidak. Jadi totally 100 persen itu rumor hoaks. Dan itu bagian dari insentif nan didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," katanya.

"Kami juga sudah bicara dengan organisasi ojol, asosiasi, organisasi, mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM," sambungnya.

(fca/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News