Perkara Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah Mulai Diusut Dewas KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Langkah KPK nan sempat mengalihkan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu diajukan oleh publik nan kontra dengan langkah KPK tersebut.

Yaqut sempat keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK dan menjadi tahanan rumah saat seremoni hari raya Lebaran Idul Fitri. Atas perihal itu, masyarakat melaporkan KPK ke Dewas KPK sejak 25 Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Masyarakat

Dalam laporannya, sejumlah komponen masyarakat melaporkan pimpinan, deputi, hingga ahli bicara KPK setelah dinilai mengambil langkah sembunyi-sembunyi dalam memutuskan pengalihan tahanan rumah Yaqut.

"Dewas telah menerima sejumlah kejuaraan dari beragam komponen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan norma dan etik di kembali keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam keterangan, seperti dikutip Rabu (1/4/2026).

Dia mengatakan seluruh laporan sudah ditindaklanjuti per Senin (30/3). Dia juga menjamin seluruh tindak lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

"Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap kejuaraan nan masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3). Lebih lanjut, Dewas menegaskan bakal menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) nan berlaku," ujarnya.

Di sisi lain, dia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat nan ikut mengawasi proses penegakan norma pemberantasan korupsi oleh KPK. Dia pun menjamin Dewas bakal terus mengawasi seluruh proses dalam perkara ini.

"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan norma di KPK. Kami bakal terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," terang Gusrizal.

Dia memastikan Dewas berkomitmen untuk menjalankan kegunaan pengawasan. Pihaknya bakal terus memantau setiap tahapan, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.

Dewas KPK Mulai Periksa Pelapor

Terbaru, Dewas KPK mulai memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik mengenai perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Dewas memeriksa Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik tersebut.

Laporan nan diajukan Marselinus sendiri diajukan melalui surel pada Senin (23/3). Marselinus menyebut dimintai penjelasan oleh Dewas mengenai dasar aduannya.

"Hari ini saya datang sebagai pengadu alias pelapor untuk dimintai keterangan untuk dimintai penjelasan tentang dasar-dasar apa saja nan membikin kami melaporkan perihal ini. Kemudian tadi sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar," kata Marselinus di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).

Marselinus menjelaskan, dasar laporannya itu mengenai tidak terbukanya KPK atas info sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK. Dia menyebut peristiwa Yaqut menjadi tahanan rumah ini diketahui oleh sumber lain, bukan dari KPK sendiri.

"Tidak disampaikan secara terbuka lantaran masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian nan kedua ahli bicara KPK sendiri menyampaikan argumen dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah lantaran permohonan dari pihak keluarga," tuturnya.

Dia juga menyampaikan kepada Dewas KPK mengenai info berbeda-beda nan disampaikan oleh KPK atas argumen Yaqut menjadi tahanan rumah. Salah satu pihak nan dilaporkan adalah ketua KPK.

"Ini kan artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan info kepada masyarakat lantaran infonya beda-beda. Infonya beda-beda, jadi sudah masyarakat itu tidak mendapatkan info secara langsung kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," tuturnya.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, diperiksa Dewas KPK mengenai kejuaraan pengalihan penahanan mantan Menag Yaqut Cholil (Adrial/detikcom)Foto: Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, diperiksa Dewas KPK mengenai kejuaraan pengalihan penahanan mantan Menag Yaqut Cholil (Adrial/detikcom)

Marselinus juga mempertanyakan kepada Dewas mengenai strategi penahanan nan jadi argumen disampaikan KPK atas perubahan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurut dia, jika betul perihal tersebut merupakan strategi penyidikan, hasilnya sudah disampaikan.

"Kami duga ini ada dua hal, satu ini hanya argumen saja ya lantaran dari awal sudah beda-beda permohonan keluarga, sakit, kemudian juga sekarang ada strategi investigasi alias bisa jadi nan kedua penerapan strategi penyidikannya ini tidak berhasil, lantaran apa pun sampai sekarang tidak diumumkan ke masyarakat hasil dari strategi investigasi tersebut," sebutnya.

Marselinus menyebut Dewas telah menyampaikan segera memeriksa ketua KPK atas dugaan pelanggaran etik nan dilaporkannya. Dia berambisi penyelesaian laporannya bisa cepat.

"Setelah saya lantaran dari pihak apa namanya pengadu alias pelapor ini sudah dipanggil maka ke depan selanjutnya nan bakal dipanggil adalah dari pimpinan-pimpinan KPK nan kami jadikan sebagai teradu alias terlapor," sebutnya.

Respons Ketua KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewas KPK mengenai perubahan status tahanan rumah terhadap Yaqut. Setyo mengatakan hanya bisa menunggu mengenai proses nan nantinya bakal dilakukan oleh Dewas.

"Ya, jika dari pimpinan, belum. Tapi mungkin lebih spesifik jika itu ditanyakan kepada Dewas," ujar Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

"Ya kita tunggu prosesnya saja," tambahnya.

(fca/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News