Perkara Payment Gateway Denny Indrayana Digugat via Praperadilan

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Perkara Payment Gateway Denny Indrayana Digugat via Praperadilan

Perkara payment gateway Denny Indrayana digugat via praperadilan (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)

JAKARTA - Relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08 berbareng Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengusulkan gugatan praperadilan terhadap perkara Payment Gateway nan menjerat Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu 21 Oktober 2026. Proses ini ditempuh agar perkara tersebut mempunyai kepastian hukum.

Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi menjelaskan perkara tersebut tak mempunyai kejelasan norma alias mandek nyaris 10 tahun. Padahal, menurutnya, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Mengajukan permohonan terhadap kasusnya Bapak Dr. Denny Indrayana, ya, nan diprediksi ini sudah melangkah nyaris 10 tahun tidak ada perkembangan," kata Suhadi.

Suhadi mengungkapkan, merujuk KUHAP baru, di Pasal 158 huruf e, dikatakan bahwa perkara nan mandek alias tidak melangkah bisa diajukan praperadilan. "Ini nan kita bakal lakukan, ya, sebagai corak mencari kepastian hukum, ya, mengenai dengan kasus masalah itu," sambungnya.

Ia mengaku berasas info diperolehnya, perkara nan menjerat Denny Indrayana ini sebetulnya tidak dihentikan alias belum terbitnya surat perintah penghentian investigasi (SP3). Maka, melalui gugatan praperadilan ini diharapkan perkaranya bisa dilanjutkan.

"Belum ada penghentian perkara, berfaedah jika belum ada penghentian perkara, idealnya perkara kudu dilanjutkan. Bukan hanya sampai kepada investigasi dan menentukan tersangka, tapi juga kudu dilanjutkan kepada tingkat penuntutan dan juga persidangan, ya," ucapnya.

Ia menegaskan permohonan praperadilan ini tak sekadar lantaran Denny Indrayana sebelumnya mengusulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya rencana pengajuan praperadilan telah muncul sebelum Denny mengusulkan gugatan ke MK.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑