Peristiwa Berdarah di Sleman: 12 Luka Bacok hingga Tangan Nyaris Putus

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman menunjukkan kabel tembaga BTS nan dimaling pencuri ahli kabel BTS lintas Kabupaten di DIY. Foto: Panji/kumparan

Peristiwa berdarah terjadi di Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada 7 Juni 2026 lalu. Korban berinisial STN (41) mengalami 12 luka bacok.

Sementara itu, satu orang kawan rombongan pelaku berinisial GS nyaris putus pergelangan tangannya saat tindakan berebut celurit.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan polisi telah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa penganiayaan ini, ialah LFC (38) nan sudah ditahan serta CP nan tetap buron.

Awal Mula Peristiwa

Peristiwa bermulai pada Minggu (7/6) awal hari, saat LFC dan CP nan merupakan kakak beradik berbareng temannya berinisial GS, berbincang soal dugaan penganiayaan nan dilakukan korban STN kepada GS sebelumnya.

"Lalu tersangka LFC dan GS berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna biru menuju rumahnya STN di Dusun Nusupan, Trihanggo, Gamping, dengan maksud melakukan penjelasan persoalan dugaan kekerasan nan sebelumnya," kata Wiwit di Polresta Sleman.

Polisi mengatakan dari keterangan IN (33), nan merupakan istri korban STN, mengatakan saat itu STN sedang berada di rumah dan mendengar anjing miliknya menggonggong. Lalu STN keluar rumah untuk mengecek.

Tidak lama kemudian beberapa orang masuk ke dalam rumah. Saat itu IN nan berada di dalam bilik mendengar bunyi ribut-ribut.

"Istri dari korban memandang beberapa orang telah berada di dalam rumah, kemudian disuruh oleh korban untuk kembali masuk ke dalam bilik dengan argumen demi keselamatan," kata Wiwit.

Polisi menunjukkan tersangka kasus penganiayaan di Polresta Sleman, Yogyakarta, Kamis (11/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Korban Keluar Membawa Celurit

Wiwit mengatakan berasas keterangan pelaku, ketika rombongan ini datang, korban keluar rumah dengan membawa celurit.

"Dan berasas dari keterangan pelaku, sampai di rumah korban, korban keluar dari rumah sudah membawa senjata tajam jenis celurit. Sehingga terjadi cekcok nan berujung pada perkelahian," katanya.

Saat itu terjadi perebutan celurit. LFC dan CP terluka pada jarinya. Sementara pergelangan tangan kanan GS terluka hingga nyaris putus.

"GS nyaris (putus tangannya), lukanya memang dalam, dan sudah berobat. Sekarang tetap dirawat inap di Sardjito, namun tidak amputasi," katanya.

Sementara itu, korban STN mengalami 12 luka bacok pada tangan, punggung, kepala, dan dagu.

"Jadi setelah melakukan penganiayaan, para pelaku ini membawa korban ke rumah sakit di Ring Road Barat," katanya.

Saat di rumah sakit, pelaku sempat menganiaya STN dengan tangan kosong. STN nan ketakutan sukses melarikan diri dan kembali ke rumah.

Oleh istrinya, STN kemudian dilarikan ke RSA UGM untuk mendapatkan perawatan.

"Yang dari keterangan medis, korban mengalami sekitar 12 luka bacok pada bagian tangan, punggung, kepala, dan dagu, serta luka memar pada bagian pipi di bawah mata, pipi di bawah mata nan di sebelah kanan," katanya.

Wiwit mengatakan sesaat setelah kejadian, tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Sleman nan sedang beroperasi mendapat info dari masyarakat dan langsung menelusuri peristiwa tersebut. Satu pelaku sukses ditangkap.

"Dapat mengamankan satu orang pelaku. nan kemudian dibawa ke Polresta Sleman untuk dilakukan tindakan penegakan hukum," katanya.

Selain CP nan tetap buron, polisi juga mendalami peran GS apakah turut menganiaya STN. Saat ini GS belum bisa dimintai keterangan lantaran tetap dirawat di rumah sakit.

Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman menunjukkan kabel tembaga BTS nan dimaling pencuri ahli kabel BTS lintas Kabupaten di DIY. Foto: Panji/kumparan

Rumah Korban Didatangi Sekelompok Orang

Sementara itu, pada siang harinya sekelompok orang mendatangi rumah korban STN dan melakukan perusakan, salah satunya merusak CCTV.

Kedatangan golongan itu setelah istri STN melapor polisi.

"Apakah ada hubungan dengan si pelaku ini, alias kejadian itu alias tidak, ataukah ini teman-temannya nan lain (dari pelaku) nan datang ke situ. Ini kelak tetap kita lakukan penyelidikan nan itu, lantaran ada perihal nan masuk dalam ranah pidana, ialah perusakan," katanya.

Motif Karena Dendam

Pelaku terancam Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Untuk motifnya, memang sudah ada persoalan lama alias condong ke dendam dari mereka dan teman-temannya ini membantu," katanya.

Dari ponsel korban sempat ditemukan video saling tantang dari pelaku. Motif ini bakal terus didalami kepolisian.

"Ini tetap kita dalami dan kita lakukan pengumpulan bukti-bukti lain nan mana apa nan memicu dari peristiwa ini," katanya.

Polisi juga mengamankan celurit nan digunakan untuk menganiaya. Celurit itu sampai bengkok setelah digunakan membacok korban belasan kali.

"Iya sampai bengkok," kata Wiwit.

Wiwit mengatakan polisi tetap bakal mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain, baik dalam peristiwa penganiayaan maupun perusakan rumah.

"Terkait (pelaku dari) geng alias ormas kita tetap dalami," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan