Perindo Sikka Minta Pemkab Tegas Cegah Pungli di Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2026 |17:22 WIB

Perindo Sikka Minta Pemkab Tegas Cegah Pungli di Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru

Legislator Partai Perindo Yuslin Nursivin Dua Botha

SIKKA - Potensi munculnya pungutan liar di sekolah kembali menjadi sorotan menjelang tahun aliran baru. Berbagai biaya nan kerap dibungkus dengan argumen perpisahan, penulisan piagam hingga duit terima kasih dikhawatirkan kembali membebani orang tua siswa jika tidak diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Fraksi Partai Perindo dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi atas Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Rabu, 10 Juni 2026.

Legislator Partai Perindo Yuslin Nursivin Dua Botha meminta Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) segera mengambil langkah antisipatif agar praktik pungutan nan tidak mempunyai dasar norma tidak terjadi di satuan pendidikan.

Pemerintah Daerah kata dia perlu mengeluarkan kebijakan nan tegas kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam corak apapun kepada peserta didik maupun orang tua alias wali murid.

“Termasuk pungutan nan dikemas dengan istilah duit terima kasih, duit penulisan ijazah, duit perpisahan wajib, maupun corak pungutan lainnya nan tidak mempunyai dasar norma nan jelas,” kata Yuslin Nursivin Dua Botha.

Namun tidak hanya meminta publikasi kebijakan nan tegas, Fraksi Partai Perindo juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan.

“Langkah tersebut krusial untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik pungutan nan dapat memberatkan masyarakat, terutama pada masa transisi menuju tahun aliran baru,” ujarnya.

Fraksi Partai Perindo mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12, secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua alias wali murid.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com