
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
BANDUNG - Pansus 14 DPRD Kota Bandung tetap membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi, tetapi membatasi hal-hal menyimpang nan diperlihatkan ke ranah publik.
"Kita harapkan Raperda ini sigap selesai. Saat ini, pembahasannya sudah sampai norma budaya istiadat, dikembalikan pada norma deerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada budaya istiadat apakah diarak, dipermalukan, dikucilkan alias lainnya, ini tetap dibahas. Itu hanya contoh saja," kata Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Syahlevi mengatakan, Raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan. Tujuannya untuk membatasi hal-hal nan menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik.
"Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang nan penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang," tuturnya.
Karena itulah, kata Syahlevi, lewat Perda ini pihaknya mau mengingatkan agar hal-hal nan menyimpang tidak diperlihatkan di ranah publik. "Silakan di tempat privasi mereka, nan krusial tidak memperlihatkan terang benderang ke publik," ujarnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·