Periksa Yaqut, KPK Konfirmasi Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi peralatan bukti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 saat memeriksa mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (19/6).

Yaqut sudah berstatus tersangka, namun pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk menjelaskan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersangka lainnya.

"Pemeriksaan terhadap kerabat YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini untuk dikonfirmasi mengenai barang-barang bukti nan sudah diperoleh interogator sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Yaqut enggan mengomentari pemeriksaannya tersebut. Dia hanya memastikan siap dilimpahkan KPK ke pengadilan kapan saja.

"Siap," ujar mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 itu menjawab awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6).

Para tersangka lain nan diproses norma oleh KPK ialah Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK menyatakan bakal melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu nan bersamaan.

Banyak peralatan bukti nan sudah dilakukan penyitaan oleh KPK. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.

Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional