Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Para perekrut diduga mendapat duit puluhan juta rupiah untuk setiap satu orang korban nan dikirim.
"Perekrut ini (CA) dapat keuntungannya Rp 20 juta loh per orangnya. Jadi besar loh dapatnya si perekrut gitu. Nah, nan memfasilitasi tadi si FU nan dia sebagai nan di sana penterjemah Mandarinnya itu, dia dibagi nih sama si perekrut, dia dikasih Rp 5 juta," ujar Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Yolanda menyebut para korban diiming-imingi duit dan kehidupan nan layak di China agar mau direkrut. Namun, duit bulanan nan dijanjikan tak pernah diterima korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat diiming-imingi itu kan sudah diini-iniin, 'Kamu begitu berangkat dapat Rp 25 juta, selama Anda kelak di sana setiap bulan dikasih Rp 10 juta'," tuturnya.
Namun, korban tidak mendapatkan duit nan dijanjikan setelah berada di China. Mereka malah diduga dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk family besar suaminya.
"Tetapi faktanya pada saat mereka menikah, mereka diperlakukan seperti pembantu gitu loh. Jadi disuruh pekerjaan rumah sehari-hari, terus mereka mengerjakan pekerjaan rumah tangga lah, dan apa nan dijanjikan itu tidak diberikan gitu," ujar Yolanda.
Salah satu korban berinisial ULS (23) juga diduga mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pernikahan dilangsungkan di Jakarta secara siri meski laki-laki WN China bukan muslim. Setelah nikah siri, korban dibawa ke China.
"Tidak dibayar dan di-KDRT dan dia mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah seluruhnya, pekerjaan domestik dia nan ngerjakan. Ketika di sana dia merasa dieksploitasi, dipukul, dia sempat kabur ke KJRI. Melapornya ke KJRI. Makanya KJRI membantu untuk memulangkan," ujar Yolanda.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam balasan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 600 juta.
(ond/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·