Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji Lapas Terbongkar, 2 Orang Ditangkap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika di area Jakarta Utara nan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita peralatan bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

"Kami mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43)," kata Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas, dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026).

Tiyatno menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa malam (5/5). Penindakan pertama berjalan sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial T (40). Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 butir narkotika jenis ekstasi nan dikemas dalam plastik klip cerah serta satu pak plastik klip kosong.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, sekitar pukul 21.53 WIB, tim bergerak menuju ke letak kedua dan menggeledah sebuah unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial F (43) di letak kedua tersebut.

Dari tangan F, kata Tiyatno, petugas mengamankan peralatan bukti berupa sembilan klip plastik bening, masing-masing berisi 100 butir narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 900 butir, serta enam plastik klip cerah nan di dalamnya diduga sabu, dengan total seberat 115,16 gram.

"Adapun peralatan bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam," tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita