Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), hari ini, Jumat (10/4).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan tersebut dipastikan tidak bakal mengganggu sektor pelayanan publik.
"WFH bagi Jakarta semuanya bakal dijalankan, selain perihal nan berangkaian dengan pelayanan publik, saya tetap meminta mereka untuk bekerja seperti biasa," ujar Pramono di Kebon Melati, Jakarta Pusat, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menyatakan seluruh izin mengenai pembatasan kehadiran pegawai di instansi telah disahkan secara penuh.
Ia menuturkan, kebijakan WFH sejatinya sudah bertindak pada awal bulan, namun pelaksanaannya baru dioptimalkan hari ini mengingat Jumat (3/10) merupakan hari libur nasional Jumat Agung.
asn
"Jakarta sudah membikin Instruksi Sekda, kita sudah membikin rapat. Saya percaya Jakarta nan pertama kali mengatur itu, apalagi Pergubnya sendiri saya sudah tandatangani," ujar Pramono.
"Range-nya antara 25 sampai 50 persen, bertindak mulai dengan tanggal 1 April kemarin. Tapi lantaran 1 April kemarin adalah hari libur, kita efektif laksanakan pada hari ini," sambungnya.
Terkait dengan pertimbangan dan pengawasan keahlian para ASN selama menjalani masa WFH, Pramono mengaku tidak cemas bakal adanya penurunan kedisiplinan.
Ia meyakini bahwa sistem pemantauan teknologi dan birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah sangat mumpuni untuk melakukan kontrol jarak jauh.
"Ya pengawasan jika di Jakarta kan infrastrukturnya udah cukup kuat," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di sejumlah gedung pemerintahan di Ibu Kota, suasana perkantoran memang tampak lebih lengang dibandingkan hari kerja biasanya.
Volume kendaraan di area parkir lembaga dan lampau lalang pegawai berseragam dinas menurun.
Kemudian untuk lampau lintas di area Jakarta Pusat juga terpantau lancar seiring dengan peralihan sistem kerja online.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan Work From Home (WFH) secara rutin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya setiap hari Jumat.
Ketentuan ini diatur secara rinci melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3/SE/2026 nan ditandatangani langsung oleh Gubernur Pramono Anung.
SE tersebut mengatur bahwa kuota ASN nan diizinkan untuk melaksanakan WFH ditetapkan paling sedikit 25 persen dan maksimal 50 persen dari total pegawai pada unit kerja terkecil.
Tidak semua ASN berkuasa mendapatkan agenda WFH. Terdapat kriteria ketat nan kudu dipenuhi, ialah pegawai berkepentingan tidak boleh sedang menjalani alias dalam proses balasan disiplin.
Selain itu, pegawai tersebut disyaratkan mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan patokan kedisiplinan nan ketat selama penyelenggaraan WFH. ASN wajib melakukan presensi daring melalui presensi mobile sebanyak dua kali sehari; presensi pagi pada pukul 06.00-08.00 dan presensi sore pada pukul 16.00-18.00.
Selama jam kerja berlangsung, ialah pukul 07.30 hingga 16.30, ASN dituntut untuk tetap produktif.
Pegawai nan sedang melaksanakan WFH dilarang keras melakukan aktivitas di luar pekerjaan dinas alias berjalan meninggalkan tempat tinggal.
Bagi pegawai nan melanggar pedoman perilaku WFH ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan hukuman tegas, mulai dari pencabutan izin WFH hingga penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Kebijakan sistem kerja baru ini bakal terus dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
(kna/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·