Jakarta -
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah pelaksana untuk segera mengubah nama Danau Ontario menjadi "Danau Amerika" pada Kamis (27/8) waktu setempat. Perintah ini diturunkan seiring memanasnya perang jual beli antara AS dengan Kanada.
"Kami bakal mengubah nama Danau Ontario, nan bertindak segera, menjadi Danau Amerika," ujar Trump di Ruang Oval, Gedung Putih, sebelum menandatangani perintah pelaksana seperti dikutip dari CNBC, Jumat (28/8/2026).
Untuk diketahui, Danau Ontario merupakan waduk raksasa nan berada di area Great Lakes. Danau ini membentang luas dan menjadi salah satu perbatasan wilayah antara AS dengan Kanada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Trump berupaya untuk mengganti nama waduk tersebut setelah perundingan perdagangan antara perwakilan Washington dengan Ottawa baru-baru ini tak mencapai kesepakatan, berujung pada penerapan tarif jawaban dari Kanada terhadap AS dan memburuknya hubungan kedua negara.
Seorang pejabat Gedung Putih menjelaskan bahwa perintah pelaksana tersebut turut menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) AS Doug Burgum dan jajarannya untuk memperbarui Sistem Informasi Nama Geografis (Geographic Names Information System) serta penghapusan penyebutan nama Danau Ontario, sesuai dengan norma nan berlaku.
Dalam beberapa hari terakhir, Trump memang sudah berulang kali menakut-nakuti bakal mengambil langkah simbolis tersebut untuk menekan negara musuh secara politik. Namun tidak jelas apakah dia bersungguh-sungguh, hingga perintah pelaksana tersebut dikeluarkan.
Saat ditanya pesan apa nan mau dia sampaikan dengan mengganti nama Danau Ontario, Trump awalnya menyatakan tidak ada pesan simbolis apa pun. Namun, tak lama setelah itu dia segera menambahkan bahwa Kanada telah lama merugikan AS dalam perihal perdagangan.
"Mereka tidak bayar apa pun dan mau diperlakukan seperti sebuah negara bagian, padahal mereka bukan negara bagian," ujar Trump.
Sebelumnya, dia juga sempat memicu kemarahan banyak penduduk Kanada lantaran berulang kali menyuarakan pendapat untuk menjadikan negara mereka sebagai negara bagian ke-51 AS. Namun di luar itu, perintah pelaksana ini merupakan kali kedua Trump mengubah nama nan sudah lama digunakan oleh secara internasional demi kepentingan AS.
Pada hari pertama masa kedudukan keduanya, Trump telah menandatangani perintah untuk mengubah nama Teluk Meksiko menjadi 'Teluk Amerika' (Gulf of America). Upaya penggantian nama teluk nan telah digunakan sejak abad ke-16 itu menuai penentangan internasional, dan sejumlah media berkeinginan untuk tetap menggunakan nama nan umum serta diakui secara internasional.
"Jika dipikir-pikir, kita punya teluk dan kita punya danau. Sekarang, nan kita butuhkan hanyalah samudra. Jadi, mungkin kita kudu mengubah nama Atlantik, dan/atau Pasifik. Mungkin kita bakal mengubah keduanya," kata Trump lagi di ruang oval.
Di sisi lain, para pejabat Kanada dengan tegas menyatakan mereka tidak bakal mengakui nama baru tersebut. Sebab setiap negara di bumi memang bisa menggunakan nama nan berbeda untuk fitur geografis nan sama.
Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, juga sudah menyampaikan pernyataan di hari nan sama dengan penandatanganan perintah pelaksana terbaru Trump itu bahwa negaranya bakal tetap menyebut waduk di perbatasan AS itu sebagai Danau Ontario.
"Kita tahu bahwa Amerika sedang berubah. Hubungan perdagangan mereka, kebijakan luar negeri mereka, monumen nasional mereka, hingga nama-nama perairan mereka," tulis Carney dalam sebuah unggahan di X.
"Warga Kanada juga tahu bahwa realita dalam penamaan berfaedah menyebutnya sebagai Danau Ontario dulu, sekarang, dan selamanya," tegasnya lagi.
(igo/fdl)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·