Peran Tersangka Baru di Kasus Korupsi BGN, Jual Titik Dapur MBG

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Peran Tersangka Baru di Kasus Korupsi BGN, Jual Titik Dapur MBG

Tersangka GHS (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA - Dirdik pada Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan peran tersangka GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG), nan mana GHS menjual titik dapur pascamenjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditunjuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana. 

"DH secara melawan norma memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan nan dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS mempunyai titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak nan berambisi mendirikan dapur di wilayah letak titik dapur tersebut," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, penetapan GHS sebagai tersangka baru dilakukan setelah interogator memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan dua perangkat bukti nan cukup. GHS merupakan pihak swasta, nan mana sejatinya sejak Januari 2025 lampau pemerintah melaksanakan program MBG nan menjadi program prioritas nasional.

Dia menerangkan, program MBG oleh BGN itu bermaksud memenuhi nomor kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. MBG tersebut semestinya dikelola yayasan pada setiap sekolah awalnya. Faktanya, yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan nan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun, tetap ditunjuk dengan langkah melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari beberapa tersangka terdahulu. GHS ini merupakan pihak swasta nan diminta tersangka DH selaku Kepala BGN mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program MBG," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com