Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Menang Gugatan PK soal SK Pengurus

Sedang Trending 13 jam yang lalu

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan tata upaya negara (TUN) nan diajukan Peradi dengan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hermansyah Dulaimi. MA memerintahkan Kementerian Hukum selaku tergugat menerbitkan perubahan SK kepengurusan nan diajukan Peradi ketua Otto.

Dirangkum detikcom, Selasa (2/6/2026), perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2022. Saat itu, Peradi ketua Otto mengusulkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta.

Hasilnya, PTUN DKI mengabulkan sebagian gugatan Otto pada tahun 2023. Perkara bersambung ke tingkat banding dan hasilnya PT TUN DKI tetap mengabulkan gugatan Peradi ketua Otto Hasibuan.

Perkara ini kemudian naik ke tingkat kasasi. Pihak Otto kalah di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Peradi ketua Otto kemudian mengusulkan peninjauan kembali alias PK ke MA pada 2025. Hasilnya, MA mengabulkan seluruh permohonan PK Peradi ketua Otto. Hal tersebut diketahui dari putusan nomor 57 PK/TUN/2026.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian amar putusan tersebut.

PK itu diadili majelis pengadil nan diketuai Hakim Agung Suharto dengan personil Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi. Berikut amar komplit putusan PK tersebut:

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
(PERADI);

2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024, tanggal 29 Oktober 2024;

Mengadili Kembali:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal alias tidak sah Surat Keputusan Tergugat:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan
Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan
Advokat Indonesia;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia nan diajukan kepengurusan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2015-2020 berdasarkan
Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022
tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 nan juga telah diajukan oleh Notaris Marlon Silitonga, S.H., melalui surat Nomor 25/NOT/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015;

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia nan diajukan kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 berasas Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 nan juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022;

6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II bayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, nan pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); (haf/fjp)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News