Penyanyi, Selebgram hingga Influencer Tak Dapat PPh Final 0,5%!

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Pemerintah mempertegas golongan wajib pajak nan berkuasa memanfaatkan akomodasi pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Fasilitas itu sekarang hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan nan didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan mulai bertindak sejak diundangkan 22 April 2026.

"Wajib pajak dalam negeri nan mempunyai peredaran bruto tertentu nan dikenai PPh berkarakter final merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan nan didirikan oleh 1 orang dan koperasi," tulis Pasal 57 ayat (1) patokan tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas tarif PPh final 0,5% tersebut hanya bertindak bagi wajib pajak nan mempunyai omzet alias penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

"Besarnya peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan atas penghasilan dari upaya dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, baik nan dikenai PPh nan tidak berkarakter final maupun nan berkarakter final, termasuk peredaran bruto nan diterima alias diperoleh di luar negeri," tulis Pasal 58 ayat (1) a.

"Dan hadiah alias nilai pengganti berupa duit alias nilai duit nan diterima alias diperoleh dari upaya dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenis," lanjut Pasal 58 ayat (1) b.

Meski demikian, tidak seluruh jenis penghasilan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Pemerintah mengecualikan penghasilan nan berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat kreator akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris dan tenaga mahir sejenis lainnya.

Pekerja di sektor seni dan ekonomi imajinatif juga masuk dalam daftar pengecualian. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, influencer, selebgram, bloger, vloger dan seniman lainnya tidak dapat menggunakan akomodasi PPh final UMKM tersebut.

"Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, pemasok iklan, pengawas alias pengelola proyek, perantara alias orang nan menemukan pelanggan, petugas penjaja peralatan dagangan, pemasok asuransi dan pemasok perusahaan pemasaran berjenjang alias penjualan langsung dan aktivitas sejenis lainnya," tulis jasa pekerjaan bebas lainnya nan dikecualikan dari akomodasi PPh final UMKM.

Selain jasa pekerjaan bebas, penghasilan dari luar negeri nan telah dikenakan pajak di negara asal, penghasilan nan sudah dikenai PPh final berasas ketentuan lain, serta penghasilan nan dikecualikan sebagai objek pajak juga tidak termasuk dalam cakupan akomodasi ini.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance