
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten (foto: dok ist)
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius nan berakibat luas bagi masyarakat.
“Praktik penyalahgunaan peralatan bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya mengingkari negara, tetapi juga merugikan masyarakat mini nan berkuasa menerima subsidi,” ujar Nunung, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat nan diterima pada 15 April 2026.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan,” katanya.
Pada 28 April 2026 awal hari, tim interogator melakukan penyergapan di sebuah penyimpanan di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·