
Pengacara Dokter Tifa Luthfie Hakim.
JAKARTA - Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Luthfie Hakim, meyakini pasca-mendengarkan pendapat Ahli Hukum Pidana, Didit Wijayanto, nan dihadirkan pihaknya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026) ini, Jaksa tidak berkuasa memperbaiki dakwaan tanpa perintah hakim.
“Ahli menyatakan atas pertanyaan saya mengenai Pasal 75 ayat 4 nan menerangkan tentang pemberian kesempatan nan diberikan hakim, artinya jika pengadil tidak memberikan kesempatan, tidak boleh dilakukan perbaikan dan memasukkan kembali,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pemberian kesempatan untuk melakukan perbaikan surat dakwaan sebagaimana dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap dakwaan Dokter Tifa atas kasus piagam mantan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi, itu kudu berasas perintah hakim. Namun, dalam Putusan Sela, pengadil PN Jakarta Timur tidak menyinggung Pasal 75 ayat 4 sebagaimana diklaim Jaksa.
“Ahli menerangkan keterangan dalam pasal itu cukup jelas, tidak boleh ditafsirkan selain dikatakan pengadil nan punya kewenangan memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum memperbaiki dan mengusulkan lagi (surat dakwaan). Once pengadil tidak memberikan kesempatan itu (dalam Putusan Selanya),” tuturnya.
Dia menerangkan, Jaksa semestinya mengusulkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta manakala tidak puas dengan Putusan Sela hakim, sebagaimana pengadil PN Jakarta Timur nan menyinggung Pasal 206 dalam pertimbangannya.
“Menurut mahir tadi, kami diperbolehkan untuk menggunakan dasar Pasal 1 nomor 15, ialah praperadilan berkuasa memeriksa dan memutus tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan, jadi ini tetap dalam ruang lingkup praperadilan,” jelasnya.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·