Jakarta -
Polisi menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei. Polisi memeriksa enam orang untuk mendalami kasus.
"Karena itu tetap lakukan pengembangan (terkait dugaan pembunuhan berencana). Tapi itu tuntutan pasal (pembunuhan berencana) nan diterapkan oleh interogator dalam untuk penanganan kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, seperti dilansir detikSulsel, Senin (20/4/2026).
Polisi juga telah memeriksa dua pelaku Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). "Jadi 6 saksi itu, antara lain dua pelaku, saksi pelapor dan saksi nan berada di tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rositah menambahkan kedua pelaku usai diperiksa bakal ditahan di Rutan Polda Maluku. Dia mengatakan kedua pelaku pun terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Tindak pidana terhadap nyawa alias pembunuhan perencana dan alias tindak pidana terhadap tubuh alias penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud Pasal 459 Jo. 20 huruf c alias Pasal 458 Ayat (1) Jo. 20 huruf c alias 262 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.
"Adapun ancaman balasan terhadap kedua terduga pelaku adalah balasan meninggal seumur hidup alias maksimal 20 tahun penjara," Imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini
(lir/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·