Pengelolaan Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata Pemerintah dan Masyarakat

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Pengelolaan Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata Pemerintah dan Masyarakat Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada sambutannya saat membuka obrolan daring bertema Siapa Menjaga Warisan Bangsa? Membangun Kemitraan Negara, Masyarakat Adat, dan Pemilik Warisan Budaya nan digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/8). (dok.MI)

WARISAN budaya kudu tetap hidup dan memberi faedah nan   berkepanjangan dengan support nyata berbareng pemerintah dan masyarakat. 

"Warisan budaya merupakan bukti nyata hubungan antara masa lampau dan masa sekarang nan dapat membentuk identitas bangsa, bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada sambutannya saat membuka obrolan daring bertema Siapa Menjaga Warisan Bangsa? Membangun Kemitraan Negara, Masyarakat Adat, dan Pemilik Warisan Budaya nan digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/8). 

Diskusi nan dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H., L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) menghadirkan Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. (Ketua Komisi II DPR RI), Dr. ST. Prabawa Dwi Putranto, M.Hum (Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran dan Zonasi, Direktorat Warisan Budaya, Kementerian Kebudayaan), Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik (Badan Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem, Generasi penerus dari family besar Puri Agung Karangasem), dan Dr. Wiwin Djuwita Ramelan, S.S., M.Hum. (Arkeolog dan Pakar Pelestarian Warisan Budaya Indonesia/Ketua Umum Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia /IAAI tahun 2017 – 2021) sebagai penanggap. 

Selain itu, datang pula Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si (Wakil Ketua Komisi X /Ketua Panja Kebudayaan DPR RI), Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni (Patron Taman Ujung dan Pencinta Warisan Budaya), dan Andi Maradang Mackulau, S.H. /Opu To Bau (Datu Luwu ke-40) sebagai penanggap. 

Menurut Lestari, aset budaya itu tidak sebatas dipelihara sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga tetap menjalankan kegunaan sosial, budaya, spiritual, pendidikan, dan adat.

Namun, ujar Rerie, sapaan berkawan Lestari, saat ini banyak pengelola aset budaya terbebani dalam upaya menjaga kelestarian warisan budaya nan berdiri di atas lahan berstatus kewenangan milik perseorangan. 

Rerie nan juga Anggota Komisi X DPR RI beranggapan bahwa kebijakan pelestarian warisan budaya nan ada saat ini belum terintegrasi dengan baik. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa diperlukan langkah besar untuk mewujudkan pelestarian cagar budaya nan menyeluruh dan berkepanjangan di tanah air. 

Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda beranggapan bahwa secara konstitusional, Pasal 18b ayat 2 UUD 1945 sudah memberi pengakuan terhadap masyarakat adat, sepanjang di dalamnya hidup budaya istiadat pada keseharian mereka. 

Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat. 

Dia berharap, keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya, wilayah, alias area masyarakat adat.

Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan Prabawa Dwi Putranto beranggapan bahwa penetapan cagar budaya tidak mengambil alih kepemilikan aset budaya tersebut. 

Menurut Prabawa, dasar norma nan sudah dijalankan saat ini adalah Pasal 13, UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya merupakan agunan konstitusional dalam upaya pelestarian cagar budaya. 

Namun, diakui Prabawa, penyelenggaraan patokan tersebut tetap banyak menghadapi halangan di lapangan. 

Menurut dia, praktik penetapan cagar budaya tanpa menghilangkan kepemilikan kewenangan atas aset budaya, antara lain, adalah area budaya Baduy di Banten dan Kepatihan Mangkunegaran di Solo. 

Saat ini, jelas dia, tantangan di lapangan dalam pelestarian cagar budaya antara lain adanya tumpang tindih zonasi, serta kesenjangan insentif dan kompensasi bagi pengelolanya. 

Badan Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik mengungkapkan bahwa Taman Soekasada Ujung merupakan peninggalan Kerajaan Karangasem, Bali. 

Kawasan itu, ujar Dewandra, terdiri dari tempat peristirahatan, tempat menerima tamu, dan tempat meditasi. Jadi, jelas dia, selain tempat budaya, Taman Soekasada Ujung juga tempat spiritual. 

Kawasan tersebut, jelas dia, saat ini dikelola berbareng Pemerintah Kabupaten Karangasem dan family Kerajaan Karangasem. 

Dewandra mengakui memerlukan biaya nan cukup besar untuk mengelola area Taman Soekasada Ujung seluas 11 hektare. 

Sehingga, dia berharap, bisa mendapat info nan jelas mengenai corak support nan bisa didapat pengelola area cagar budaya, agar upaya pelestarian nan dilakukan dapat berkelanjutan. 

Arkeolog dan Pakar Pelestarian Warisan Budaya Indonesia Wiwin Djuwita Ramelan mengungkapkan bahwa pengakuan cagar budaya kudu berasas penilaian terhadap aset budaya apakah mempunyai nilai krusial bagi sejarah, pengetahuan pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. 

Menurut Wiwin, saat ini, ada indikasi penetapan cagar budaya tidak lagi didasari pertimbangan nilai krusial nan mendalam. 

Padahal, jelas dia, penetapan cagar budaya itu mengandung akibat wajib untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaannya. 

Menurut Wiwin, konsep living heritage krusial untuk diterapkan dalam penetapan cagar budaya. 

Wakil Ketua Komisi X Hj. Kurniasih Mufidayati mengungkapkan bahwa di Komisi X DPR RI, saat ini, ada Panja tentang perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya. 

Menurut Kurniasih, rumor kerjasama antara upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya sangat penting. 

Kurniasih menegaskan bahwa regulasi, kelembagaan pemerintah dan masyarakat, serta aspek sosial kudu menjadi perhatian serius dalam pengembangan cagar budaya di tanah air. 

Pecinta Warisan Budaya Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni beranggapan bahwa para pemilik, pewaris, masyarakat adat, komunitas, dan pemerintah mempunyai tujuan nan sama dalam menjaga warisan budaya. 

Namun, tambah Anak Agung Ayu Manik, nan sering terjadi adalah kurangnya rasa saling percaya. 

Menurut dia, kekhawatiran sering muncul ketika sebuah aset budaya ditetapkan sebagai cagar budaya, lantaran masyarakat pemilik aset tersebut cemas bakal muncul pembatasan nan mengurangi ruang mobilitas mereka. 

Padahal, menurut Anak Agung Ayu Manik, nan dibutuhkan saat ini adalah kerjasama setara dan saling menghormati antarpihak dalam merawat warisan budaya bangsa. 

Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau mengungkapkan bahwa dirinya adalah pelaku budaya di Istana Kedatuan Luwu. 

Andi Maradang menegaskan di Kedatuan Luwu menerapkan filosofi bahwa apa nan dianut dan dipahami pemimpin dan masyarakat adalah satu. 

Diakui dia, 12 anak suku nan berada di wilayah Kedatuan Luwu, saat ini, juga menghadapi persoalan penetapan tanah adat. 

Menurut Andi Maradang, norma budaya dan budaya itu berbeda makna. Hukum budaya itu, tatanan, dan budaya itu adalah perilaku. "Perilaku manusia bakal menghasilkan tatanan adatnya," ujarnya. 

Bupati Luwu Utara dua periode (2000–2004 dan 2005–2009) dan Anggota DPR-RI periode 2014–2019, serta inisiator RUU Masyarakat Adat, Muchtar Luthfi Andi Mutty mengungkapkan bahwa Datu Luwu selalu menjadi angan terakhir jika ada bentrok masyarakat dan pihak-pihak lain nan belum tuntas. 

Menurut Luthfi, kerajaan alias kesultanan, saat ini, sejatinya tetap diakui perannya oleh masyarakat setempat. 

Diakui Luthfi, Datu Luwu mempunyai peran dan kegunaan krusial dalam keseharian masyarakat, tetapi dari perspektif negara, posisi mereka tidak jelas. "Apakah ketika mereka mengambil keputusan tetap diakui oleh negara," ujar Luthfi. 

Pada kesempatan itu, wartawan senior Saur Hutabarat beranggapan bahwa agar diakui oleh negara, masyarakat budaya perlu diperkuat dengan hadirnya undang-undang nan mengakui peran dan eksistensi masyarakat adat. 

"Terwujudnya UU Masyarakat Hukum Adat kudu menjadi narasi besar nan terus hidup," pungkas Saur. (Cah/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia