Barang Bukti sabu-sabu milik tersangka FAA.(Doc Polres Berau)
KARENA mempunyai puluhan balut narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, seorang laki-laki terduga pengedar berinisial FAA (26) penduduk Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, kamis (4/6) kemarin, sukses diciduk Satuan Resnarkoba, Polres Berau, Kalimantan Timur ketika melaksanakan operasi senyap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Berau.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan seorang laki-laki berinisial FAA nan diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi sukses mengamankan peralatan bukti sabu puluhan balut dengan total berat bruto mencapai 12,17 gram,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto kepada Media Indonesia, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat nan diterima petugas sekitar pukul 12.30 Wita, mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bugis.
“Setelah menerima info dari masyarakat, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info tersebut,” ujarnya.
Lalu, lanjutnya, dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.00 Wita petugas sukses mengamankan FAA di wilayah Kelurahan Bugis. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui tetap menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan penduduk setempat nan telah dipastikan bukan kerabat alias family tersangka,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ungkapnya, polisi sukses menemukan sebanyak 22 balut alias paket mini nan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti lainnya.
“Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan peralatan bukti berupa satu bundel plastik klip kecil, satu plastik warna putih, satu sendok sabu, satu tas genggam warna hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor nan diduga berangkaian dengan aktivitas tindak pidana tersebut,” ucap Agus.
Usai sukses menangkap tersangka dan mengamankan peralatan bukti kejahatan tersangka, sekarang nan berkepentingan telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
“Terhadap tersangka FAA ini, interogator mempersangkakan kepada pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana nan berlaku,” pungkasnya. (EM)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·