Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ngawitan Sunan Kalijogo di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, berinisial DAN (laki-laki, 50 tahun), tega mencabuli santriwatinya sendiri. Terungkap, sudah 8 santriwati nan menjadi korban tindakan bejat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan peristiwa terungkap saat seorang santriwati bercerita kepada salah satu tokoh kepercayaan bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh DAN. Korban mengaku perlakuan bejat DAN ini telah dilakukan sejak satu tahun nan lalu.
"Awalnya korban ini tutup mulut, tidak mau bercerita. Kejadian ini sudah nyaris setahun lebih. Namun, lantaran kejadian tersebut kemudian dikhawatirkan setiap hari kejadian itu, korban kemudian bercerita melalui salah satu tokoh kepercayaan di Jawa Timur ini," kata Aris kepada wartawan, Senin (25/5).
Kemudian, tokoh kepercayaan tersebut melakukan pendalaman dan beberapa santriwati nan menjadi korban akhirnya berani bercerita pada Kamis (21/5) lalu.
"Ada 4 korban, nan korban ini yatim piatu, saat ini sudah dewasa, ada juga nan kejadian pada waktu itu di bawah umur. Kemudian bercerita kepada mereka bahwasanya korban ini telah disetubuhi, telah dilakukan pencabulan oleh seorang pengasuh ketua pondok pesantren tersebut," jelas Aris.
Dari info tersebut, akhirnya para korban didampingi untuk membikin laporan ke Polres Ngawi.
Polisi melakukan olah TKP, mengambil keterangan, dan melakukan visum terhadap para korban.
"Dari hasil dua perangkat bukti nan kami lengkapi, tercukupi, kemudian kita mendatangi rumah dari salah satu pengasuh ketua tersebut, namun terduga pelaku tidak berada di rumah," kata Aris.
Pelaku Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Keesokan harinya, pada Jumat (22/5), DAN menyerahkan diri ke Polres Ngawi atas dugaan pencabulan tersebut. Setelah diperiksa, akhirnya DAN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ngawi.
"Dari hasil gelar perkara, dugaan pelaku kita naikkan ke status tersangka, dan saat ini tersangka sudah dilaksanakan penahanan," kata Aris.
Modus Iming-iming Berkah
Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming berkah kepada para korban.
"Korban diiming-imingi dengan keberkahan dari Gus tersebut. Makanya korban tidak berani menolak, tidak berani melawan, dan korban menuruti apa nan disampaikan dari Gus tersebut. Karena jika tidak melaksanakan itu, tidak bakal mendapatkan berkah dari Gus tersebut," jelas Aris.
Setelah dilakukan pendalaman, kata Aris, rupanya korban saat ini berjumlah 8 orang. Polisi sekarang tetap terus mendalami kasus dugaan pencabulan itu.
"Korban itu ada 8, tapi nan mau bercerita baru 4 orang," kata Aris.
Atas kejahatannya itu itu, DAN dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·