Pengamat Soroti Pentingnya Regulasi Perampasan Aset Tanpa Pidana

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2026 |01:17 WIB

Pengamat Soroti Pentingnya Regulasi Perampasan Aset Tanpa Pidana

Shri Hardjuno Wiwoho (Foto: Ist)

JAKARTA - Pengamat norma Shri Hardjuno Wiwoho mengungkapkan, belum ada izin nan komprehensif secara unik mengatur sistem perampasan aset tanpa tuntutan pidana alias non-conviction based asset forfeiture (NCB) di Indonesia. 

Padahal, sistem tersebut sudah lama menjadi bagian dari kerangka internasional, khususnya dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang. 

Isu itu menjadi salah satu topik utama dalam ujian kepantasan penelitian doktoral Shri Hardjuno Wiwoho di Unair pada Kamis 12 Maret 2026. Hardjuno memaparkan kajian mengenai prinsip kepastian norma dalam sistem perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Indonesia, kata Hardjuno, sebenarnya sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006. Hanya saja belum mempunyai patokan nasional nan secara unik dan menyeluruh mengatur sistem perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem norma nasional.

Ia menilai bahwa dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana sering kali sudah dipindahkan, disembunyikan, apalagi dialihkan melalui beragam sistem finansial nan kompleks. Kondisi ini membikin proses pemulihan kerugian negara menjadi lebih panjang.

Menurut Hardjuno, konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara merampas aset nan diduga berasal dari tindak pidana tanpa kudu menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini mengalihkan konsentrasi penegakan norma dari sekadar mengejar pelaku menuju penelusuran dan pemulihan aset melalui prinsip follow the money.

Mekanisme tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen krusial dalam pemulihan aset negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com