Pengamat: Kasus Nadiem Makarim adalah White Collar Crime Terorganisir

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
 Kasus Nadiem Makarim adalah White Collar Crime Terorganisir ilustrasi(Antara)

Pengamat norma dan kejaksaan, Fajar Trio, menilai langkah kejaksaan menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan balasan berlapis sudah tepat. Ia menilai kasus tersebut menyangkut manipulasi terstruktur berskala korporasi. Fajar mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sukses membongkar arsitektur rekayasa finansial rumit nan biasa digunakan dalam bumi upaya raksasa untuk menyembunyikan aliran dana.

"Langkah jaksa nan tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim ini sudah sangat tepat. Kasus ini bukan sekadar masalah salah catat manajemen alias eror biasa di atas kertas, melainkan sebuah siasat permainan korporasi nan dirancang sangat rapi," ujar Fajar melalui keterangannya, Kamis (20/5/2026).

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan balasan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya balasan fisik, Nadiem juga dibebani tuntutan finansial dahsyat berupa pembayaran duit pengganti senilai Rp5,8 triliun.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, JPU membeberkan adanya lembah pemisah ekstrem antara biaya segar (cash) nan ditransfer oleh Google Asia Pasifik Pte. Ltd. dengan nilai investasi nan secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan.

Secara yuridis, modus ini dikategorikan sebagai Capital Injection Misrepresentation and Beneficial Ownership Concealment through Understated Legal Capital. Tujuannya adalah menyembunyikan identitas penanammodal utama, menghindari tanggungjawab keterbukaan info (disclosure), serta memanipulasi pajak.

Fajar sepakat bahwa temuan ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ini merupakan corak niat jahat (mens rea) nan nyata.

"Fakta dan bukti nan dipaparkan JPU dalam persidangan cukup jelas adanya corak fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil (understated equity) secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih nan terorganisir," tegas Fajar.

Anomali Angka dan Risiko Kerugian BUMN

Berdasarkan info persidangan, aliran biaya jumbo dari Google tercatat masuk secara riil ke kas perusahaan, namun nomor di akta notaris dikecilkan secara ekstrem. Sebagai contoh, pada 22 Desember 2017, transaksi riil berbobot USD 99.998.555 untuk 35.719 lembar saham, namun nan dicatat dalam Akta Notaris Nomor 36 hanya sebesar Rp 17.895.500.000. Pola ini terus berulang hingga menjelang Initial Public Offering (IPO). Pada 19 Oktober 2021, suntikan biaya jumbo sebesar USD 69.999.999,98 justru hanya dicatatkan secara norma senilai Rp 2,66 miliar.

Fajar mengingatkan, rekayasa nilai modal ini tidak hanya memangkas setoran PPh final bagi negara, tetapi juga menjebak penanammodal publik dan lembaga BUMN seperti Telkomsel nan membeli saham tersebut.

"Karena valuasinya dari awal dibuat tidak transparan melalui pencatatan modal nan dikecilkan, penanammodal publik dan BUMN terjebak membeli saham dengan nilai nan dimanipulasi menjadi jauh lebih mahal. Pada akhirnya, finansial publik nan dirugikan demi untung sepihak para insider control," urai Fajar.

Sorotan Atas Lonjakan Kekayaan Pribadi di Singapura

Di sisi lain, JPU Roy Riady juga menyoroti kejanggalan berupa lonjakan drastis kekayaan kekayaan pribadi Nadiem Makarim di Singapura. Kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan performa finansial GoTo selaku korporasi nan terus mengalami kerugian masif.

Kejaksaan menemukan sederet rekening jumbo di Bank of Singapore (BOS) dan instrumen investasi lain atas nama terdakwa dengan nilai total mencapai triliunan rupiah. Beberapa di antaranya meliputi portofolio di Bank of Singapore senilai Rp 4,40 triliun, Rp 65,21 miliar, dan Rp 852,41 miliar, serta kepemilikan saham di Planet Ocean Pte Ltd senilai Rp 57,74 miliar.

Mengingat terdakwa pernah menyatakan bahwa sumber kekayaan utamanya berasal dari PT AKAB, kejaksaan menduga kuat aset-aset tersebut berangkaian dengan skema aliran biaya tersembunyi (Layered Investment Scheme) pra-IPO untuk memutus transparansi.

Secara hukum, Fajar Trio menegaskan bahwa dakwaan kejaksaan sudah sangat kokoh lantaran menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, mulai dari pasal pemalsuan arsip publik dalam KUHP baru (UU No. 1/2023), pelanggaran transparansi pemilik faedah korporasi (Perpres Nomor 13 Tahun 2018), UU Pasar Modal, hingga UU Perseroan Terbatas. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia