Anak Sambung Bukan Anak Kelas Dua di Mata Hukum

Sedang Trending 46 menit yang lalu
Ilustrasi AI

Keluarga campuran semakin banyak ditemukan di Indonesia. Namun, ketika kasih sayang telah tumbuh dan pengasuhan telah dijalankan, norma tetap sering lebih percaya pada hubungan darah daripada realita hidup seorang anak.

"Seorang anak tidak pernah memilih siapa nan bakal membesarkannya."

Ia tidak memilih orang tuanya bercerai. Ia juga tidak memilih mempunyai ayah sambung alias ibu sambung.

Yang dia tahu hanyalah siapa nan setiap pagi membangunkannya untuk berangkat sekolah, siapa nan mengusap air matanya ketika dia menangis, siapa nan menggandeng tangannya saat menyeberang jalan, dan siapa nan tetap menunggu ketika dia pulang ke rumah.

Bagi seorang anak, itulah keluarga. Namun, bagi hukum, cerita itu tidak selalu sesederhana itu.

Di Indonesia, semakin banyak anak tumbuh dalam family campuran (blended families)—keluarga nan terbentuk lantaran perceraian, kematian pasangan, alias pernikahan kembali. Dalam family seperti ini, seorang ayah sambung alias ibu sambung sering kali mengambil alih nyaris seluruh tanggung jawab pengasuhan. Mereka membiayai pendidikan, memenuhi kebutuhan sehari-hari, menemani proses tumbuh kembang anak, apalagi menjadi figur nan paling dekat secara emosional.

Ironisnya, ketika persoalan norma muncul, hubungan nan telah dibangun selama bertahun-tahun itu sering kali mendadak kehilangan arti. nan dipersoalkan bukan lagi siapa nan membesarkan anak, melainkan siapa nan mempunyai hubungan biologis dengannya.

Penelitian Beyond Biological Bonds: Child-Centered Legal Pluralism in Blended Families di Desa Kandangan, Kabupaten Kediri, memperlihatkan realita tersebut dengan sangat jelas. Di tengah kehidupan masyarakat, ibu sambung dan ayah sambung diterima sebagai bagian dari keluarga. Mereka dihormati, dipercaya, dan menjalankan kegunaan sebagai orang tua. Akan tetapi, dalam beragam urusan norma dan administrasi, keberadaan mereka tetap sering berada di wilayah abu-abu lantaran sistem norma lebih mengutamakan hubungan darah sebagai dasar pengakuan.

Persoalan ini sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar status orang tua sambung. nan dipertaruhkan adalah kewenangan anak untuk memperoleh perlindungan nan utuh.

Ketika Bentuk Keluarga Berubah

Tidak dapat dimungkiri, wajah family Indonesia telah berubah. Data perceraian nan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, disertai meningkatnya nomor pernikahan kembali, membikin family campuran menjadi realitas nan semakin lazim. Banyak anak nan tumbuh berbareng orang tua sambung, kakek-nenek, alias kerabat dekat nan mengambil alih kegunaan pengasuhan ketika orang tua biologis tidak lagi dapat menjalankan perannya.

Perubahan ini bukanlah penyimpangan sosial. Sebaliknya, dia merupakan akibat alami dari dinamika kehidupan.

Sayangnya, perubahan masyarakat tidak selalu diikuti oleh perubahan langkah pandang hukum. Banyak izin family tetap dibangun dengan dugaan bahwa family ideal adalah family nan seluruh anggotanya terhubung oleh hubungan biologis. Asumsi tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan kewenangan perwalian, manajemen kependudukan, maupun beragam corak perlindungan norma lainnya.

Padahal kehidupan nyata jauh lebih kompleks daripada rumusan undang-undang.

Kasih Sayang nan Tidak Tercatat

Bayangkan seorang wanita nan menikah dengan duda nan telah mempunyai seorang anak berumur lima tahun. Sejak hari pertama pernikahan, dia menjadi orang nan menyiapkan sarapan, mengantar anak ke sekolah, menemani belajar, menjaga ketika sakit, hingga datang pada setiap pembagian rapor. Tahun demi tahun berlalu. Anak itu tumbuh dewasa dengan memanggilnya "Ibu".

Tetapi ketika suatu hari diperlukan keputusan norma tertentu, statusnya kembali dipertanyakan. Apakah dia mempunyai kewenangan? Apakah dia diakui sebagai orang tua? Apakah negara memandang hubungan nan telah dibangun selama belasan tahun itu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kasih sayang tidak selalu melangkah seiring dengan pengakuan hukum.

Penelitian di Kandangan menemukan bahwa banyak pengasuh non-biologis menjalankan kegunaan sebagai orang tua secara penuh, tetapi kontribusi mereka belum memperoleh pengakuan nan memadai dalam beragam aspek hukum. Padahal anak-anak sendiri mengakui bahwa figur-figur inilah nan selama ini memberi mereka rasa aman, support emosional, dan kehidupan nan layak.

Hubungan emosional nan sangat nyata justru menjadi "tidak terlihat" ketika berhadapan dengan aturan.

Ketika Hubungan Darah Menjadi Ukuran Segalanya

Dalam norma family Indonesia, hubungan biologis alias nasab memang mempunyai kedudukan nan sangat penting. Hubungan tersebut menjadi dasar dalam beragam pengaturan mengenai perwalian, kewenangan asuh, maupun kewarisan. Pendekatan ini mempunyai landasan historis, sosiologis, dan keagamaan nan kuat.

Namun persoalannya muncul ketika hubungan biologis dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai sebuah keluarga. Padahal dalam kehidupan sehari-hari, seorang anak tidak hanya memerlukan orang nan melahirkannya. Ia memerlukan orang nan hadir.

Hadir ketika dia takut. Hadir ketika dia sakit. Hadir ketika dia gagal. Hadir ketika dia memerlukan tempat pulang.

Jika norma hanya memandang hubungan darah tanpa mempertimbangkan hubungan pengasuhan, maka norma berisiko mengabaikan pengalaman hidup anak nan sesungguhnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa hasilnya dapat dirasakan dalam beragam aspek, mulai dari manajemen sekolah, identitas hukum, hingga akses terhadap perlindungan sosial.

Yang paling merasakan dampaknya bukanlah orang dewasa. Melainkan anak.

Masyarakat Sudah Bergerak, Hukum Masih Tertinggal

Salah satu temuan paling menarik dalam penelitian ini justru memperlihatkan bahwa masyarakat sering kali lebih progresif daripada regulasi.

Di Desa Kandangan, masyarakat menerima ayah sambung dan ibu sambung sebagai bagian dari keluarga. Dalam beragam musyawarah desa, mereka dipandang sebagai pihak nan mempunyai tanggung jawab terhadap anak nan diasuhnya. Legitimasi sosial tersebut tumbuh dari pengalaman hidup bersama, bukan dari arsip administrasi.

Namun pengakuan sosial itu belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi pengakuan hukum. Akibatnya muncul sebuah paradoks. Di rumah, seorang anak merasa mempunyai family nan utuh. Di lingkungan masyarakat, dia diterima tanpa persoalan.

Tetapi ketika berhadapan dengan patokan hukum, sebagian hubungan nan paling berarti dalam hidupnya justru dianggap tidak mempunyai kedudukan nan cukup kuat. Paradoks inilah nan semestinya mengundang perhatian kita semua.

Saatnya Melihat dari Sudut Pandang Anak

Selama ini, obrolan mengenai family campuran lebih sering berpusat pada status orang dewasa: apakah ayah sambung mempunyai kewenangan tertentu, apakah ibu sambung dapat menjadi wali, alias gimana kedudukan mereka dalam hukum.

Padahal pertanyaan nan jauh lebih krusial adalah: apa nan dialami anak?

Anak tidak pernah memilih lahir dalam family nan utuh alias family campuran. Mereka tidak memilih perceraian orang tuanya. Mereka tidak memilih kudu hidup berbareng ayah alias ibu sambung. Namun mereka kudu menanggung seluruh akibat dari pilihan nan dibuat orang dewasa.

Karena itu, sudah saatnya norma family tidak hanya bertanya, "Siapa orang tua biologisnya?" tetapi juga mulai bertanya, "Siapa nan betul-betul membesarkan, melindungi, dan mencintai anak ini setiap hari?"

Mungkin, dari pertanyaan sederhana itulah keadilan dapat mulai menemukan jalannya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan