
Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (foto: Okezone)
JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Adapun para tersangka ialah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES, nan diketahui berasal dari Denma BAIS TNI.
“Bahwa betul hari ini, tanggal 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta,” kata Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia menjelaskan, setelah proses registrasi, pengadilan mempunyai standar operasional prosedur (SOP) untuk menggelar sidang paling lambat 10 hari ke depan. Jika dihitung sejak tanggal registrasi 17 April 2026, maka sidang semestinya digelar pada 27 April 2026.
“Kalau sekarang tanggal 16 April, berfaedah besok tanggal 17 April kita registrasi. Berarti 10 hari ke depan, ialah tanggal 27,” ucapnya.
Namun, lantaran pada Senin (27/4) pihaknya bakal menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), maka persidangan perdana Andrie Yunus bakal digeser ke hari berikutnya. Ia memastikan sidang perdana bakal digelar pada Rabu (29/4/2026).
“Sehingga, untuk sementara dapat kami sampaikan, sidang perdana bakal digelar pada Rabu, 29 April 2026,” tuturnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·