Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2026 |15:47 WIB

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto pada Rabu, 24 Juni. Sebagaimana diketahui, Hery terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel.
"Sidang perdana rencana bakal digelar Rabu (24/6/2026)," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Persidangan terdakwa Hery teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst.
Adapun, susunan majelis terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua dengan personil Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·