Demo pro-Palestina di Inggris.(Al Jazeera)
PENGADILAN Banding London, Inggris, pada Senin (15/6) resmi menguatkan keputusan pemerintah Inggris untuk melarang golongan aktivis Palestine Action. Keputusan ini mengategorikan golongan tersebut sebagai organisasi teroris, nan memicu penangkapan ribuan orang, mulai dari mahasiswa hingga pensiunan pendeta berumur 83 tahun.
Larangan nan mulai bertindak sejak 5 Juli 2025 itu diterapkan di bawah Undang-Undang Terorisme Inggris. Dengan status ini, menjadi personil alias memberikan support kepada golongan protes pro-Palestina tersebut merupakan tindak pidana nan diancam balasan penjara hingga 14 tahun.
Gugatan terhadap pelarangan ini sebelumnya diajukan oleh pendiri pendamping Palestine Action, Huda Ammori. Namun, Pengadilan Banding memutuskan bahwa keputusan pelarangan tersebut tidak melanggar hukum.
Bukan sekadar Pembangkangan Sipil
Hakim Sue Carr, saat membacakan putusan, menyatakan bahwa Palestine Action bukanlah golongan protes pembangkangan sipil biasa seperti aktivitas suffragette nan beraksi secara transparan.
"Ini organisasi terselubung nan beraksi dengan sel-sel rahasia untuk menghindari penemuan dan penuntutan terhadap mereka nan menggunakan kekerasan untuk menghancurkan properti pihak ketiga," tegas Hakim Carr.
Pelarangan ini menempatkan Palestine Action dalam daftar hitam pemerintah Inggris, bersanding dengan golongan militan seperti Hamas dan Hizbullah. Hingga saat ini, kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 3.000 penangkapan.
Menteri Luar Negeri Yvette Cooper memihak langkah proskripsi tersebut dengan argumen bahwa banyak pendukung golongan itu tidak menyadari sifat asli organisasi tersebut. "Sangat krusial bagi siapa pun untuk tidak ragu bahwa ini bukanlah organisasi nonkekerasan," ujarnya tahun lalu.
Target Pabrik Senjata
Didirikan pada tahun 2020, Palestine Action mempunyai tujuan utama untuk mengakhiri partisipasi dunia dalam rezim genosida dan apartheid Israel. Kelompok ini mendapatkan visibilitas luas menyusul pecahnya perang di Gaza setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Aksi golongan ini terutama menargetkan pabrik-pabrik senjata di Inggris, khususnya milik perusahaan pertahanan asal Israel, Elbit Systems. Sejak larangan berlaku, ratusan orang didakwa dan sedang menunggu persidangan akibat tindakan protes nan dianggap melanggar hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi London pada Februari sempat memenangkan Palestine Action dengan argumen larangan tersebut tidak proporsional dan berakibat signifikan pada kewenangan asasi manusia. Namun, pemerintah mengusulkan banding dan sukses membalikkan putusan tersebut pada Senin ini.
Konteks Hukum: Putusan ini muncul setelah empat aktivis dijatuhi balasan penjara pada Jumat lampau lantaran menyerang situs Elbit di dekat Bristol pada Agustus 2024. Serangan tersebut menyebabkan kerusakan senilai lebih dari satu juta poundsterling dan melukai seorang petugas polisi hingga mengalami patah tulang belakang.
Para aktivis tersebut dijatuhi balasan penjara antara empat hingga tujuh tahun. Mereka berkilah tindakan tersebut bermaksud melumpuhkan drone dan persenjataan yang mereka yakini bakal digunakan untuk membunuh penduduk sipil di Jalur Gaza.
Sementara itu, operasi militer Israel di Gaza terus menjadi sorotan dunia. Mahkamah Internasional (ICJ) saat ini tengah memproses kasus dugaan genosida oleh Israel. Pengadilan tersebut menyatakan ada akibat nan masuk akal terkait terjadinya genosida di wilayah tersebut. (AFP/I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·