Pengacara Roy Suryo Siap Terima Putusan Praperadilan Jilid 3, Tetap Optimistis Menang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Pengacara Roy Suryo Siap Terima Putusan Praperadilan Jilid 3, Tetap Optimistis Menang

Abdul Gafur Sangadji, kuasa norma Roy Suryo (foto: Okezone)

JAKARTA - Kuasa norma Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya bakal menerima apa pun putusan pengadil dalam sidang praperadilan jilid ketiga mengenai permohonan tukar kerugian atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya nan sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Menurut Abdul Gafur, putusan praperadilan tersebut bakal dibacakan secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).

"Kamis bakal diputuskan secara terbuka secara umum putusan praperadilan ketiga. Dari rangkaian persidangan praperadilan ini, apa pun nan kelak diputuskan pengadil itu tentu kami terima lantaran itu menjadi kewenangan hakim," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, permohonan praperadilan jilid ketiga diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Menurutnya, dalam praperadilan kali ini pihaknya tidak lagi memperdebatkan sah alias tidaknya tindakan tersebut. Meski demikian, dalam persidangan pihak termohon, ialah Polda Metro Jaya, tetap beranggapan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan sesuai kewenangan nan dimiliki.

Padahal, kata Abdul Gafur, persoalan tersebut telah diputus melalui putusan praperadilan nan berkekuatan norma dalam lingkup kewenangannya dan dinyatakan tidak sah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com