Kuasa norma pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual nan menyeret Betrand Peto membantah dugaan bahwa korban merupakan wanita bandel lantaran berada di tempat intermezo malam.
Kuasa norma korban, Nathaniel Hutagaol, menegaskan korban merupakan wanita nan bekerja sekaligus menjalani pendidikan. Karena itu, mereka meminta publik tidak berasumsi negatif hanya lantaran korban berada di tempat intermezo hingga larut malam.
“Korban ini adalah wanita pekerja. Punya kerja sebagai karyawan, dan dia juga kuliah,” ujar Nathaniel Hutagaol usai mendampingi pemeriksaan korban di Polda Metro Jaya, Senin (14/9).
Nathaniel menegaskan, keberadaan wanita di tempat intermezo malam bukan argumen untuk membenarkan dugaan pelecehan seksual.
“Jangan sampai di kemudian hari, kita lihat cewek-cewek ketika keluar malam jam 02.00 ke tempat intermezo malam, memang patut dan layak untuk diperlakukan seperti ini?” tegas Nathaniel.
“Apakah semua cewek-cewek nan keluar malam, cewek-cewek nan ke klub itu layak dilecehkan? Pantas enggak? Kan enggak,” lanjut dia.
Dia juga membantah dugaan nan menyebut korban sebagai LC alias wanita nan bekerja di tempat intermezo malam.
“Banyak nan nganggep dia LC, wanita bar. Bukan, ya! Ingat teman-teman, bukan,” bantah Nathaniel.
Menurut Nathaniel, stigma terhadap korban justru dapat membikin korban kekerasan seksual takut untuk bersuara. Dia meminta masyarakat tidak buru-buru menyalahkan korban.
“Kenapa korban-korban pelecehan seksual tidak berani bersuara? Karena semua korban pelecehan seksual dipojokkan!” kata Nathaniel.
“Mereka dianggap wanita nakal, dianggap dia mau sama mau, dianggap dia mau memeras, dianggap dia mau duit. Padahal tidak!” sambungnya.
Senada dengan Nathaniel, kuasa norma Deki Patria mengatakan wanita tetap mempunyai kewenangan untuk mendapatkan perlindungan, terlepas dari aktivitas maupun tempat nan mereka datangi.
“Jangan ketika perempuan-perempuan nan mencoba untuk mencari intermezo lantaran untuk melepaskan kepenatannya ketika dia bekerja, kemudian dicap sebagai perempuan-perempuan nakal,” ujar Deki.
Bahkan, Deki mengatakan dugaan tersebut tetap tidak dapat dijadikan pembenaran jika seseorang menjadi korban kekerasan seksual.
“Jikapun korban ini wanita nakal, apakah secara norma boleh dilecehkan? Apakah secara norma boleh diperkosa? Kan tidak,” katanya.
“Walaupun dia katakanlah wanita nakal, tentu dia mempunyai kewenangan untuk dilindungi,” lanjut Deki.
Kuasa norma juga meminta publik tidak menyimpulkan kasus tersebut hanya berasas penampilan alias sikap korban di depan kamera. Menurut mereka, kondisi korban berbeda dengan BP nan merupakan figur publik.
“Ini bukan berbincang soal ketenangan. Ini berbincang tindak pidana terhadap perempuan,” kata Deki.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·