Pengacara Klaim 40 Aturan Dilanggar Penegak Hukum di Perkara Febrie

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan terdapat 40 peraturan perundang-undangan nan dilanggar oleh abdi negara penegak norma (APH) dalam proses norma mantan Jampidsus tersebut. Pelanggaran tersebut juga telah diserahkan kepada majelis hakim.

Hal ini disampaikan Febri setelah menyerahkan berkas konklusi perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

"Jadi kami mengidentifikasi selama proses norma terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan, dan berasas pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam konklusi bahwa terdapat 40 bagian ketentuan alias peraturan perundang-undangan nan dilanggar selama proses hukum," kata dia kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Dia menuturkan, terdapat sejumlah ketentuan norma nan dinilai dilanggar selama proses tersebut. Pelanggaran itu mencakup satu ketentuan dalam Konstitusi, 23 bagian dalam KUHAP, dua bagian dalam KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, dan juga ada 4 putusan Mahkamah Konstitusi nan menurut kami dilanggar selama proses tersebut, dan juga ada peraturan Kapolri dan peraturan Jaksa Agung," jelas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita