Jakarta -
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta pemerintah, maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan seluruh pihak mengenai mengambil langkah konkret untuk melindungi konsumen nan terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
"Negara dan pelaku upaya kudu datang untuk memastikan konsumen nan terdampak tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri," tegas Mufti dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Dalam perihal ini, BPKN meminta maskapai memastikan pengembalian biaya tiket alias refund 100% bagi penerbangan nan dibatalkan. Mufti menyampaikan, proses refund kudu dilakukan dengan mudah, transparan, dan tidak berbelit-belit. Konsumen tidak boleh dipaksa datang ke instansi maskapai alias airport andaikan proses dapat dilakukan secara digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Refund kudu mempunyai kepastian waktu. Jangan sampai konsumen sudah menerima info bahwa tiketnya dapat dikembalikan, tetapi uangnya tidak jelas kapan diterima," ujar Mufti.
Sementara itu, bagi konsumen nan tetap mau melanjutkan perjalanan, BPKN meminta maskapai memberikan pilihan penjadwalan ulang alias reschedule secara fleksibel. Penumpang kudu diberikan pilihan agenda penerbangan nan tersedia tanpa prosedur nan rumit.
"Jangan sampai konsumen nan sudah menjadi korban keadaan tetap kudu dibebani biaya tambahan nan tidak wajar. Maskapai kudu memberikan solusi nan manusiawi," kata Mufti.
BPKN juga meminta pengelola airport dan maskapai memberikan pelayanan nyata kepada penumpang nan sudah berada di airport dan mengalami keterlambatan dalam waktu panjang. Dalam perihal ini kepastian agenda dan adanya jasa pendukung lainnya saat di Bandara.
Kemudian, BPKN mendorong pembentukan posko terpadu penanganan konsumen terdampak di bandara-bandara nan mengalami gangguan. Posko ini ditujukan menjadi tempat bagi konsumen untuk mendapatkan info dan menyelesaikan persoalan secara langsung.
"Jangan sampai konsumen dilempar dari satu pihak ke pihak lain. Harus ada satu sistem pelayanan terpadu nan memberikan solusi," ujar Mufti.
BPKN menyatakan bakal terus memantau penanganan konsumen nan terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Khususnya mengenai kepastian refund, penjadwalan ulang, info penerbangan, pelayanan di bandara, dan sistem pengaduan.
"Dalam situasi bencana, konsumen memerlukan kehadiran negara dan tanggung jawab dari pelaku usaha. Keselamatan kudu menjadi prioritas, tetapi perlindungan konsumen juga kudu berjalan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak nan paling dirugikan," pungkas Mufti.
(acd/acd)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·