ilustrasi(Antara)
Upaya penelusuran aset dinilai menjadi langkah krusial dalam penanganan kasus dugaan penipuan nan melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Selain untuk mengungkap aliran biaya hasil dugaan tindak pidana, pencarian aset juga dinilai krusial guna memulihkan kerugian para korban nan nilainya dilaporkan mencapai miliaran rupiah.
Pakar norma dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan penegakan norma dalam kasus seperti ini tidak cukup hanya berfokus pada pengungkapan pelaku. Menurutnya, pengembalian kerugian korban juga kudu menjadi prioritas melalui sistem asset tracing.
"Yang krusial bukan hanya mengungkap pelakunya, juga gimana duit korban bisa kembali. Karena itu tracing aset menjadi sangat krusial agar dapat digunakan untuk restitusi kepada para korban," kata Hibnu di Purwokerto, Rabu.
Ia menilai pencarian aset perlu dilakukan sejak tahap awal investigasi agar aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat segera diamankan. Langkah tersebut dinilai krusial mengingat kerugian nan dialami korban disebut mencapai nilai nan cukup besar. Selain itu, Hibnu menyoroti dugaan modus nan digunakan tersangka dengan memanfaatkan hubungan kepercayaan nan selama ini terbangun antara pegawai bank dan nasabah.
"Hubungan antara pegawai bank dan pengguna pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penyalahgunaan hubungan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan," ujarnya.
Menurut dia, interogator juga perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Apakah dia sendiri alias bermain dengan orang lain, itu nan menjadi pertanyaan. Biasanya jika terjadi kasus seperti ini perlu dilihat juga kemungkinan keterlibatan pihak lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi, mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk mengamankan aset nan diduga berangkaian dengan perkara tersebut.
Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memblokir aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan selama proses investigasi berlangsung. Aset nan ditelusuri meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe nan diduga mengenai dengan kepemilikan tersangka.
Selain itu, interogator juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran biaya dan rekening nan diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap rekening milik tersangka, tetapi juga rekening personil family maupun pihak lain nan mempunyai hubungan alias hubungan dengannya.
"Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Petrus.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial N namalain D (36), nan sebelumnya bekerja sebagai account officer pensiun, diduga memanfaatkan reputasi dan kepercayaan nan dibangunnya selama bekerja di lingkungan perbankan untuk menawarkan program investasi dan tabungan dengan imbal hasil tinggi nan rupanya bukan merupakan produk resmi bank.
Penyidik menduga transaksi dilakukan di luar sistem perbankan sehingga biaya nan diserahkan korban masuk ke penguasaan pribadi tersangka. Hingga kini, abdi negara kepolisian tetap terus mengembangkan investigasi guna mengungkap seluruh pihak nan terlibat sekaligus memastikan aset nan diduga berasal dari tindak pidana dapat diamankan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·