Toko elektronik milik laki-laki berinisial AW (45 tahun), pelaku penculikan dan pencabulan anak wanita berumur 9 tahun di Cirebon, disegel warga. Toko itu berada di Jalur Pantura, tempat pelaku ditangkap sekaligus menjalankan kejahatannya.
Sebuah sepanduk besar terpasang di bagian depan toko bercat biru tersebut. Isinya: “USIR PREDATOR ANAK. KAMI WARGA DESA MUNDU PESISIR MENGUTUK PELAKU PENCABULAN ANAK.”
Spanduk itu tetap terpasang pada Jumat (10/4). Kepala desa setempat, Khaerun, mengatakan itu corak kekesalan penduduk mengenai kasus tersebut.
"Awalnya saya juga kaget adanya spanduk dipasang di toko itu, lantaran dari kemarin itu saya sudah berupaya berbareng pemerintah desa meredam kemarahan penduduk berangkaian dengan dugaan kasus itu,” ungkap Khaerun, Jumat (10/4).
Ia memastikan pelaku bukan penduduk desanya. Maka itu penduduk jengkel dan meminta pelaku untuk tidak kembali ke tempat tersebut.
"Pada intinya di spanduk itu, tidak ada toleransi berangkaian dengan kasus itu dan penduduk tidak bakal menerima kehadiran mereka lagi di sini,” tegasnya.
Pelaku Ditangkap
Pelaku berinisial AW itu ditangkap Timsus Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Rabu (8/4). Ia ditangkap usai polisi menerima laporan dari family korban.
"Tersangka AW kami amankan kurang dari 1x24 jam setelah korban melapor. Hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, di Polres Cirebon Kota, Kamis (9/4).
Proses penangkapan AW berjalan dramatis lantaran tersangka bersikap tidak kooperatif. Ia sempat mencoba membohongi petugas nan datang ke lokasi.
"Tersangka AW sempat menyangkal telah menculik korban. Namun, bantahannya runtuh setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV nan memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor," kata Dede.
Situasi juga sempat memanas ketika pihak family tersangka berupaya menghalangi polisi.
"Bahkan dalam proses penangkapan tersebut, ibu tersangka sempat mencoba menghalangi petugas nan hendak menangkap tersangka," ujarnya.
AW dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kita terapkan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Untuk ancaman balasan Pasal 454 KUHP itu 7 tahun, kemudian untuk Pasal 6 huruf c UU TPKS itu 12 tahun penjara,” tuturnya.
Modus Tersangka
Tersangka menjalankan aksinya pada 6 April 2026. Modusnya dengan memberi bingkisan kepada korban.
"Kejadian bermulai pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim," ungkap Dede.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa setelah korban terpedaya, tersangka langsung membawa korban ke kediamannya.
“Korban kemudian diajak menuju kediaman pelaku di wilayah Mundu menggunakan sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban. Korban disekap di rumah pelaku sejak Senin hingga Rabu pagi. Sekitar pukul 04.30 WIB (Rabu), korban baru dikembalikan ke rumahnya oleh tersangka," jelasnya secara rinci.
Korban Alami Kekerasan Fisik dan Seksual
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban mengalami kekerasan bentuk dan seksual selama disekap AW.
“Penyidik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan bentuk maupun seksual pada korban berasas hasil pemeriksaan medis alias visum. Berdasarkan rekam medis visum, terdapat luka-luka pada korban di beberapa bagian tubuh,” tutur Kompol Dede.
AW dipastikan tidak mempunyai hubungan apapun dengan korban. Polisi tetap mendalami argumen pelaku bertindak jahat ke korban.
"Tersangka diduga secara random (random) mencari sasaran korbannya. Karena keduanya tidak saling kenal," ucapnya.
Pemulihan Psikologis Korban
Selain menangkap AW, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban. Pemulihan psikis korban menjadi perhatian.
“Untuk kondisi psikologis sedang proses pemulihan, kelak ada pendampingan juga untuk trauma healing guna mengatasi trauma nan dialami korban,” kata Dede.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·