Sejumlah pembuat lagu menggelar tindakan tenteram di depan Mahkamah AGung menyoroti masalah royalti dan kewenangan cipta.(MI/HO)
SEJUMLAH golongan pencipta lagu menggelar tindakan tenteram di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (24/6) pagi. Mengenakan busana serba hitam dan membentangkan banner, mereka memilih berdiam diri sebagai corak penyampaian sikap atas keresahan terhadap tata kelola hak cipta dan royalti.
Aksi tersebut berjalan sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Para pembuat lagu menyuarakan aspirasi mereka di tengah proses judicial review nan tengah melangkah di MA terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.
Kedua patokan itu menjadi perhatian para pembuat lantaran dinilai berangkaian langsung dengan sistem pengelolaan kewenangan cipta, khususnya penghimpunan dan pendistribusian royalti lagu dan musik.
| Bentuk kegiatan | Aksi tenteram pembuat lagu |
| Lokasi | Depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta |
| Waktu | Rabu (24/6), pukul 08.00–10.00 WIB |
| Aturan nan dipersoalkan | PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 |
| Acuan nan disebut pemohon | UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta |
Melalui tindakan tersebut, para pembuat lagu berambisi pengadil agung mengabulkan permohonan putusan alias petitum nan mereka ajukan. Salah satu permohonan itu adalah penghentian penyelenggaraan PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Para pemohon berpandangan sejumlah ketentuan dalam dua peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka menilai UU Hak Cipta mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti.
Namun, menurut para pemohon, PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 justru mengalihkan peran tersebut kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Perubahan tata kelola itu dinilai berakibat langsung terhadap para pembuat lagu.
Penanggung jawab aksi, Ali Akbar, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan kewenangan ekonomi para pencipta.
“Dampaknya sangat nyata, ialah terganggunya tata kelola royalti nan telah dibangun selama puluhan tahun,” jelas Ali Akbar, Rabu (24/6).
Ali menyebut salah satu akibat nan dirasakan para pembuat adalah menurunnya pendistribusian royalti. Ia mengeklaim, sebelumnya para pembuat dapat menerima royalti tiga hingga lima kali dalam setahun.
Namun, sejak perubahan tata kelola tersebut, gelombang dan nilai pengedaran royalti nan diterima para pembuat disebut mengalami penurunan signifikan.
| Tata kelola royalti | Dinilai terganggu setelah perubahan sistem pengelolaan |
| Distribusi royalti | Disebut mengalami penurunan gelombang dan nilai |
| Frekuensi sebelumnya | Diklaim tiga hingga lima kali dalam setahun |
| Harapan pemohon | MA mengabulkan petitum, termasuk penghentian penyelenggaraan patokan nan dipersoalkan |
Ali menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengelolaan royalti nan saat ini berjalan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem penghimpunan dan pengedaran royalti nan saat ini dijalankan,” tegas Ali.
Aksi tenteram itu menjadi bagian dari upaya para pembuat lagu untuk mendorong kejelasan tata kelola royalti. Mereka berambisi proses judicial review di MA dapat memberikan kepastian norma sekaligus memastikan kewenangan ekonomi pembuat lagu tetap terlindungi. (Z-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·