Pencairan JHT Bisa Kena Pajak, Simak Skema dan Ketentuannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu faedah nan paling banyak dimanfaatkan pekerja, baik ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun saat telah memenuhi syarat pencairan lainnya. Namun, tetap banyak peserta nan belum mengetahui bahwa faedah JHT nan dicairkan juga mengikuti ketentuan perpajakan nan telah ditetapkan pemerintah.

Pengenaan pajak atas faedah JHT sejatinya bukan patokan baru. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 nan mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pesangon, faedah pensiun, tunjangan hari tua, dan agunan hari tua nan dibayarkan sekaligus.

Dalam izin tersebut disebutkan bahwa faedah JHT nan diterima peserta dapat dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final. Artinya, pemotongan pajak atas pencairan faedah ini merupakan bagian dari penyelenggaraan patokan perpajakan nan bertindak secara nasional.

Secara umum, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sementara itu, peserta nan mempunyai saldo JHT di atas Rp50 juta bakal dikenakan PPh final sebesar 5 persen.

Ketentuan PPh final tersebut bertindak bagi peserta nan belum pernah melakukan pencairan sebagian alias partial withdrawal saldo JHT selama masa kerja.

Sementara itu, peserta nan sebelumnya pernah melakukan pencairan sebagian saldo JHT (10% alias 30%), bakal dikenakan pajak progresif dengan besaran sebagai berikut:

  • Saldo akhir sampai dengan Rp60 juta = 5 persen
  • Di atas Rp60 juta - Rp250 juta = 15 persen
  • Di atas Rp250 juta - Rp500 juta = 25 persen
  • Di atas Rp500 juta - Rp5 miliar = 30 persen
  • Di atas Rp5 miliar = 35 persen

Dengan skema tersebut, pencairan JHT sebagian bisa menimbulkan akibat perpajakan nan lebih besar pada saat pencairan berikutnya. Karena itu, pekerja perlu mempertimbangkan secara matang kebutuhan dan tujuan pencairan sebelum memutuskan mengambil sebagian saldo JHT.

Pada dasarnya, Jaminan Hari Tua dirancang sebagai perlindungan finansial jangka panjang. Sesuai dengan filosofinya, faedah ini idealnya dimanfaatkan saat pekerja memasuki masa pensiun alias ketika sudah tidak lagi produktif bekerja. Dengan begitu, faedah nan diterima dapat lebih optimal dan memberikan perlindungan ekonomi nan lebih baik bagi pekerja maupun keluarganya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita