Jadi intinya...
- Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
- Firdaus Oiwobo melaporkan Tiyo atas tuduhan penyebaran buletin bohong dan penghasutan.
- Polisi membenarkan laporan, namun kasus tetap dalam tahap penyelidikan.
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Pelapor adalah Firdaus Oiwobo. Mengacu surat laporan nan dibuat pada Senin, 15 Juni 2026, dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Firdaus melaporkan Tiyo dengan tuduhan penyebaran berita bohong.
Dalam berkas laporannya, Firdaus menyebut Tiyo diduga menyebarkan buletin bohong tersebut di media sosial. Serta, menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG dan mengatakan satuan SPPG adalah penjilat.
Penjelasan Polisi
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan ada laporan nan masuk mengenai kasus tersebut. Berkas laporan masih tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci substansi maupun dugaan pidana nan dilaporkan.
"Kalau itu kita belum tahu secara perincian ya, lantaran dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu," kata Yudhi.
Nama Tiyo Ardianto belakangan menjadi sorotan usai kritik subjektifnya kerap menyerang kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Pramita Tristiawati, Lia HarahapTim Redaksi
Share
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·