ilustrasi keracunan MBG.(Antara)
OMBUDSMAN RI (ORI) menekankan penanganan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kudu cepat, terkoordinasi, dan berfokus pada keselamatan penerima manfaat. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) beserta perangkat BGN di tingkat regional dan pemerintah wilayah wajib memastikan pemulihan korban melangkah optimal serta melakukan pembenahan mendasar pada tata kelola.
"BGN tidak boleh hanya berkomunikasi secara vertikal, tetapi kudu melibatkan pemda secara intensif," ucap Fikri dalam keterangan nan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9).
Ia menyampaikan perihal tersebut mengingat bahwa Ombudsman RI menerima masukan dari beragam pemda provinsi maupun kabupaten/kota mengenai kurangnya upaya koordinasi dari BGN kepada pemda sejak program MBG dilaksanakan.
Fikri pun menyoroti meningkatnya kasus keracunan MBG di Provinsi Sumatera Utara sehingga ORI meminta BGN untuk menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan menyebabkan keracunan.
Berdasarkan info Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, sepanjang tahun 2026 telah terjadi empat kali peristiwa keracunan MBG dengan total 700 korban (699 siswa dan 1 guru). Disebutkan bahwa nomor tersebut melonjak signifikan dibandingkan tahun 2025 nan mencatatkan satu peristiwa keracunan MBG dengan 107 korban.
Tercatat, lonjakan tertinggi terjadi pada Agustus 2026 di Kabupaten Karo dengan 389 korban. Dari jumlah tersebut, 142 pasien menjalani rawat inap, 52 rawat jalan, 175 diperbolehkan pulang, dan dua pasien dirujuk.
"Jangan sampai kita menganggap keracunan ini hanya sekadar hitungan angka. Jika langkah mengelola MBG seperti ini, potensi kejadian berulang bakal terus ada," ungkapnya menegaskan.
Dia menegaskan Ombudsman tidak mau persoalan tersebut berakhir pada pencarian siapa nan salah alias perbaikan jangka pendek. Menurutnya, nan terpenting gimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terulang sehingga kudu ada pengaruh jera (punishment), tidak permisif terhadap kasus keracunan, dan penyelenggara kudu memahami tingkat akibat tugasnya.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyebut program MBG merupakan program strategis nasional nan kudu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Kehadiran Ombudsman di letak menjadi pemantik bagi BGN dan SPPG untuk meningkatkan pengawasan, membenahi tata kelola, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Syafrida.
Merespons kondisi itu, Ombudsman RI menyampaikan dua saran untuk BGN. Pertama, pemberian hukuman tegas berupa penutupan secara permanen dan memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) bagi SPPG nan menyebabkan kasus keracunan.
Saran kedua, ialah penguatan koordinasi antara BGN Pusat, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan SPPG dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui pertimbangan berkala, pengawasan, dan mitigasi. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·