Penampakan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak di Petral

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah melangkah menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015, nan merupakan pengembangan kasus tata kelola minyak mentah. Salah satunya adalah Muhammad Riza Chalid (MRC). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah melangkah menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, selama periode 2008-2015, terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Menurut dia, tim interogator menemukan kebenaran perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) mengenai terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta info lainnya nan dilakukan salah satu tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah melangkah menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Jadi pada intinya kerabat MRC melalui kerabat IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan tersangka BBG, kerabat IRW, kerabat MLY, dan kerabat TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, info nilai HPS sehingga ada mark up alias kemahalan nilai lantaran pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," kata Syarief. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah melangkah menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menurut Syarief, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebanyak lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah melangkah menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berasas hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap nan berkepentingan dilakukan penahanan kota. Kemudian terhadap salah satu tersangka, ialah MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," papar Syarief. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah melangkah menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sedangkan untuk besaran kerugian negara, Syarief mengatakan, Kejagung sedang melakukan kalkulasi berbareng dengan BPKP. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News