Tim Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengunjungi lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4) lalu. (Dok. satgaspkhofficial)
Kunjungan ini sekaligus menandai penyerahan penguasaan lahan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya disita mengenai dugaan korupsi di sektor pertambangan. (Dok. satgaspkhofficial)
Langkah ini menandai peningkatan status penanganan kasus, dari sekadar penertiban administratif menjadi penegakan norma pidana. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata kembali pengelolaan area rimba dan sumber daya alam agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan faedah optimal bagi negara. (Dok. satgaspkhofficial)
Sebelumnya, pada 25-26 Maret lampau telah dilakukan investigasi insentif oleh abdi negara penegak norma Jampidus. Dalam investigasi tersebut, PT AKT terbukti tetap melakukan penambangan hingga 2025 meski izin operasional telah dicabut sejak 2017. (Dok. satgaspkhofficial)
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST (Samin Tan) selaku pemilik faedah alias pengelola PT AKT, nan telah beraksi terlarangan dari tahun 2017 hingga 2025. (Dok. satgaspkhofficial)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·