
Nurman Herin (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ialah Nurman Herin. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin pun ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, Nurman Herin nan tampak mengenakan kemeja putih bercelana jeans biru itu dikawal ke dalam sebuah mobil tahanan milik Kejagung RI dari dalam Gedung Utama Kejagung RI. Nurman nan tampak mengenakan rompi tahanan warna pink itu tidak mau menjawab cecaran pertanyaan awak media, khususnya mengenai kasus nan menjeratnya itu.
Dia dibawa petugas Kejagung ke dalam mobil untuk diantarkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026) malam. Penetapan tersangka terhadap Nurman Herin dilakukan berasas perkembangan investigasi kasus nan menjerat Febrie oleh Tim Penyidik 9 Kejagung RI.
"Dari seluruh total saksi nan sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi. Hari ini juga, dengan pertimbangan dua perangkat bukti, dari Tim Sembilan menetapkan tersangka NH mengenai dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI, Rudi Margono, Kamis (30/7/2026).
"Mulai hari ini bakal ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," imbuhnya.
Nurman Herin merupakan rekan kuliah Febrie Adriansyah di Jambi, nan namanya terseret lantaran diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Febrie dalam kasus dugaan TPPU.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·