KPK Sita Uang Rp 665 Juta di Kasus Rektor Unsoed: Disimpan di Dalam Kresek

Sedang Trending 13 menit yang lalu
KPK menunjukkan duit tunai Rp 665 juta nan disita dalam kasus pemerasan orang tua calon mahasiswa baru Unsoed. Foto: Pradya Tirta/kumparan

KPK menyita duit tunai sebanyak Rp 665 juta dan saldo berisi Rp 99 juta di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai seleksi mahasiswa baru nan menjerat rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, duit tunai tersebut didapatkan dari tersangka lainnya, ialah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Ia menyimpan peralatan bukti itu di dalam kresek.

"Jadi itu peralatan bukti nan diamankan dari kerabat ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, ialah di ruangannya, duit senilai Rp 665 juta," ucap Budi saat menampilkan video saat Eko menunjukkan tempat dia menyembunyikan duit itu. Di dalam video, tampak Eko membungkus duit itu memakai kresek berwarna hitam di laci meja.

Selain di dalam kresek, Budi menyebut sejumlah duit dimasukkan ke dalam map berwarna cokelat.

Sekilas Kasus

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Foto: Sumarwoto/ANTARA

KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi mengenai seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka berbareng dengan lima orang lainnya.

Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:

  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;

  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;

  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;

  • Adhi Wiharto selaku swasta; dan

  • Mulyono selaku swasta.

KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu ialah SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.

Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran nan dibuka dan dikelola secara berdikari oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.

Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).

Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur berdikari ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya alias gratifikasi,

"Sehingga biaya tambahan nan timbul dari pungutan, di luar biaya nan wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).

KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi nan dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, ialah mengenai Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.

Namun, rupanya siswa itu kandas masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, duit itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, nan dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.

Klaster kedua, penerimaan gratifikasi mengenai dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Klaster ketiga, ialah Eko Sumanto mengumpulkan duit dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan duit Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.

Diungkap oleh KPK, Akhmad Sodiq menjual 73 kuota mahasiswa berdikari dari beragam fakultas. Eko Sumanto menjadi koordinatornya. Kepada orang tua dan guru, Eko Sumanto menjual kuota-kuota tersebut dengan nilai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan