Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, melangkah menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara nan tengah diselidiki, dan dia terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Pihak Kejagung menyatakan bakal mengungkap secara rinci kasus tersebut pada siang hari ini. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. “Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” ujarnya di instansi Kejagung. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Hery Susanto diketahui baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Ia resmi dilantik setelah mengucapkan sumpah kedudukan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026, menggantikan Mokhammad Najih nan memimpin pada periode sebelumnya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus nan menjerat Hery berangkaian dengan tata kelola upaya pertambangan nikel pada periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara. Perkara ini bermulai dari persoalan kalkulasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dalam prosesnya, Hery diduga berkedudukan mengatur agar PT TSHI menghitung sendiri beban PNBP nan kudu dibayarkan. Ia juga disebut terlibat dalam upaya mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan melalui Ombudsman. Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b serta pasal 606 KUHP baru, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·