Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam penanganan norma PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (8/9/2026) di Gedung Utama Kejagung, Febrie keluar dari gedung sekitar pukul 16.42 WIB, setelah diperiksa nyaris tujuh jam sejak pukul 10.01 WIB. Ia tampak mengenakan rompi pink dan kedua tangannya dalam kondisi diborgol.
Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, Febrie tampak tetap memberikan senyuman saat ditanya awak media. Namun, dia irit bicara dan enggan banyak berkomentar mengenai pemeriksaan nan dijalaninya. Dia langsung meminta kuasa hukumnya, Febri Diansyah untuk menanggapi wartawan di lokasi.
Dalam pemeriksaan kali ini, kata Febri, kliennya dicecar sekitar 22 pertanyaan mengenai perkara tersebut.
"Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya," kata Febri kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Dia menjelaskan, pertanyaan interogator lebih banyak berangkaian dengan hubungan Febrie dengan Tan Kian, termasuk apakah pernah mengenal alias menerima sesuatu dari sosok Tan Kian. Dia membantah kliennya menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian.
Febri menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut juga tidak terdapat pertanyaan mengenai nama-nama lain nan disebut dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP).
"Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut. Kalau pertanyaan-pertanyannya misalnya jika di BAP tadi tidak ada mengenai dengan pertanyaan nama-nama lain," jelasnya.
Menurut Febri, dalam BAP Tan Kian disebutkan bahwa nan berkepentingan pernah menyerahkan duit kepada Ferry Hongkoriwang namalain Ferry Boboho. Namun, Febri mengaku tidak mengetahui ke mana duit tersebut diserahkan setelah itu.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·