Pemprov Kepri siapkan anggaran Rp48 miliar untuk penghasilan ke-13 ASN.
, TANJUNGPINANG, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dana tersebut dijadwalkan mulai dicairkan secara berjenjang pada pekan ini.
"Anggarannya sudah tersedia, dan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni di Tanjungpinang, Rabu.
Misni menyampaikan saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri sedang merampungkan verifikasi berkas Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat wilayah (OPD). Ia menargetkan penghasilan ke-13 ASN rampung dibayar dalam pekan ini, dan pencairan dilakukan secara berjenjang sesuai kelengkapan berkas masing-masing OPD.
"Kalau berkasnya sudah selesai semua, hari ini sudah bisa diajukan ke bank untuk dilakukan pencairan," ujar Sekda.
Dongkrak Daya Beli dan Bantu Pendidikan
Misni berambisi pencairan penghasilan ke-13 ini dapat meringankan beban finansial family pegawai, terutama menjelang tahun aliran baru sekolah hingga kebutuhan pendidikan anak. Selain itu, kata dia, pencairan penghasilan ke-13 bagi ASN dinilai sangat efektif dalam mendongkrak ekonomi lantaran memberikan lonjakan langsung pada daya beli dan konsumsi rumah tangga.
Misni menambahkan besaran penghasilan ke-13 setara dengan satu bulan penghasilan penuh pegawai pada Mei 2026. Hal ini sesuai Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.
"Seluruh ASN berkuasa menerima penghasilan ke-13. Mulai dari PNS, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," demikian Misni.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·