
Ilustrasi PKB dan BBNKB. (Foto: dok Magnific)
JAKARTA – Wajib pajak di DKI Jakarta terus didukung untuk tertib pajak dan manajemen kendaraan bermotor. Hal tersebut dibuktikan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nan memberikan kemudahan melalui program pembebasan hukuman administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan tanggungjawab PKB dan BBNKB tanpa dibebani hukuman administratif akibat keterlambatan. Perlu diingat, program itu berjalan hingga 31 Agustus 2026.
Tidak hanya memberikan keringanan, pembebasan hukuman juga menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk memastikan info kepemilikan dan tanggungjawab pajaknya tercatat secara tertib.
Tidak Perlu Ajukan Permohonan
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pembebasan hukuman administratif PKB dan BBNKB diberikan secara otomatis melalui sistem pembayaran. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu mengusulkan permohonan unik alias menyerahkan arsip tambahan untuk mendapatkan akomodasi tersebut.
“Saat pembayaran dilakukan selama periode program, nilai hukuman administratif bakal langsung ditiadakan. Wajib pajak hanya perlu memenuhi tanggungjawab pokok sesuai ketentuan nan berlaku,” ujarnya.
Mekanisme otomatis ini, lanjutnya, diharapkan dapat mempermudah wajib pajak nan sebelumnya menunda pembayaran pajak alias pengurusan manajemen kendaraan lantaran cemas terhadap akumulasi sanksi.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·